WartaBulukumba - Mata publik hari ini 'berkerumun' tertuju pada sidang putusan atau vonis terkait kasus kerumunan.
Kasus yang bagi sebagian masyarakat Indonesia dinilai 'janggal' ini menjadikan kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung sebagai landasan bagi hukum untuk menyeret Habib Rizieq ke meja hijau.
Bergulir dalam sesi sebelumnya, tertuang dalam pleidoinya, Habib Rizieq menyatakan menolak seluruh tuntutan dan dakwaan yang diajukan jaksa. Habib Rizieq juga meminta hakim untuk memutuskan dirinya bebas murni.
Baca Juga: TWK KPK berisi 13 'pertanyaan aneh', netizen: Bukan Wawasan Kebangsaan tetapi Wawasan Komunisme
Sesuai jadwal, Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang putusan atau vonis terkait kasus kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Bogor dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab pada Kamis 27 Mei 2021.
"Agenda sidang hari ini adalah putusan majelis hakim," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal dalam keterangan tertulis, dikutip dari Pikiran-rakyat.com.
Dalam kasus Petamburan, Jakarta Pusat, jaksa menuntut Habib Rizieq dua tahun penjara dikurangi dengan masa tahanan.
Baca Juga: Real Madrid, Barca dan Juve sebut UEFA melakukan pemaksaan yang terus menerus
Jaksa juga melemparkan tuntutan tambahan kepada Habib Rizieq yaitu pencabutan hak untuk memperoleh jabatan tertentu di sebuah organisasi.