Eksekusi tanah perumahan di Desa Bontorannu Kajang Bulukumba menuai protes

3 November 2022, 22:08 WIB
Eksekusi tanah perumahan di Desa Bontorannu Kajang Bulukumba menuai protes pada Kamis, 3 November 2022. /WartaBulukumba.com

WartaBulukumba - Bunyi mesin berat eskavator meraung-raung di salah satu dusun di timur Bulukumba pada Kamis, 3 November 2022.

Ratusan warga Dusun Pattiroang Desa Bontorannu Kecamatan Kajang itu keluar dari rumah mereka menyaksikan eksekusi tersebut yang dilakukan pihak Pengadilan Negeri Bulukumba, Sulsel.

Sejumlah warga sontak melontarkan protes lantaran dinilai ada  ada kejanggalan dalam penetapan eksekusi tanah perumahan itu.

Baca Juga: Warga Desa Jojjolo Bulukumba ini dikeroyok puluhan OTK di jalan poros Kajang-Tanete

"Kami tidak menghalangi eksekusi tapi kami protes adanya luas dan batas serta letak objek dalam putusan Mahkamah Agung yang tidak sinkron dalam penetapan eksekusi," kata lara.

Menurutnya, dalam putusan objek yang d eksekusi termasuk batas Selatan tidak ada lokasi atas nama Ambo Pai.

Pihak juru sita Pengadilan Negeri Bulukumba membacakan 3 Surat Putusan yakni:

Baca Juga: Eksekusi lahan dinilai keliru, massa pengunjuk rasa minta Kapolres Bulukumba lebih profesional

1. Putusan Pengadilan Negeri Bulukumba Nomor: 31/Pdt.G./2012/ PN Bulukumba tanggal 19 Juni 2013, yang dimenangkan oleh tergugat.

2. Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor: 237/PDT/2013/PT. Mks tanggal 20 November 2013, yang dimenangkan oleh tergugat.

3. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1014 K/Pdt/2014 tanggal 11 Agustus 2014 yang dimenangkan oleh penggugat.

Baca Juga: Orangtua korban penganiayaan anak di Bulukumba minta keadilan, tersangka kini bebas

Setelah putusan dibacakan oleh juru sita Pengadilan Negeri Bulukumba, petugas lalu mengosongkan lokasi.

Para petugas membongkar dua rumah dengan menggunakan alat berat serta memotong pohon yang berada di area eksekusi dengan mesin gergaji.

Pemrotes lainnya, Andi Riyal, dengan tegas mengatakan bahwa eksekusi tanah perumahan di Desa Bontorannu sangat janggal.

Baca Juga: Penganiayaan anak oleh oknum kepsek di Bulukumba, orangtua korban berharap Jokowi melirik kasus ini

Menurut Andi Riyal, pihaknya menemukan dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor:1014 K / Pdt/2014 Tanggal 11 Agustus 2014 yang dimenangkan oleh Penggugat

Ada beberapa poin yang dibacakan oleh jurusita Pengadilan Negri Bulukumba dalam penetapan eksekusi termasuk luas batas dan letak objek tidak sesuai dalam putusan atau ada keganjalan

"Batas sebelah selatan itu menyatakan tanah milik Ambo Pai sementara di lokasi tidak ada tanah atau lokasi milik Ambo Pai," tegasnya.

Baca Juga: Marak kasus kekerasan anak di Bulukumba, Ketua Basis LPBB nilai penegakan hukum terlalu lemah

Bahkan, kata Riyal, tidak ada orang bernama Ambo Pai di Desa Bontorannu.

"Hal itu merujuk keterangan beberapa warga yang kami tanya. Lanjut poin kedua, luas Lokasi juga berbeda sesuai fakta di lapangan. Poin ketiga kedudukan lokasi juga berbeda dusun. Letak objek lokasi yang dibacakan itu terletak di Dusun Bontolohe sementara letak objek yang dieksekusi itu terletak di Dusun Pattiroang," bebernya.

Andi Riyal menegaskan, melihat adanya kejanggalan dalam pelaksanaan eksekusi di Kajang ini niscaya menjadi perhatian.

Baca Juga: Kasus perundungan siswa SD di Bulukumba tuntas dalam damai, aktivis ungkap kasus lain yang libatkan oknum guru

"Pasti bakal menyedot perhatian lantaran baru-baru ini juga pihak Pengadilan Negeri Bulukumba juga telah melaksanakan eksekusi yang dinilai janggal atau berbeda objek," pungkasnya.

Sementara itu pihak Pengadilan Negeri Bulukumba yang dikonfirmasi awak media tidak segera memberikan tanggapan.***

Editor: Nurfathana S

Tags

Terkini

Terpopuler