Investigasi Ciberity ungkap server Sirekap KPU berada di RRC, Singapura dan Prancis

- 18 Februari 2024, 14:57 WIB
Tampilan aplikasi Sirekap Pemilu 2024.
Tampilan aplikasi Sirekap Pemilu 2024. /Sirekap

Baca Juga: Terkait peran Presiden Jokowi di Pilpres 2024, media internasional sorot kekhawatiran rakyat sipil Indonesia

CIberity juga menyatakan bahwa posisi data dan lalu lintas email pada dua lokasi berada dan diatur di luar negeri, tepatnya, di RRC. Terdapat celah kerawanan keamanan siber pada aplikasi pemilu2024.kpu.go.id. Ketidakstabilan aplikasi Sirekap, Sistem Informasi Rekapitulasi Suara dan Manajemen Relawan terjadi justru ketika pada masa krusial, masa pemilu dan beberapa hari setelahnya.

"Kejanggalan-kejanggalan pada sistem IT KPU sudah terjadi sejak lama. Masalah ini terkesan dibiarkan begitu lama dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Hingga saat ini KPU belum menunjukkan niat untuk memperlihatkan kepada publik audit keamanan IT-nya," imbuh pernyataan Ciberity.

Pusat dari temuan mereka adalah penggunaan layanan cloud oleh pemilu2024.kpu.go.id dan sirekap-web.kpu.go.id, yang servernya terletak di Republik Rakyat Cina, Perancis, dan Singapura. Layanan cloud ini, dimiliki oleh raksasa penyedia internet Alibaba, menimbulkan pertanyaan serius tentang pengelolaan data pemilu dan lalu lintas email yang diatur di luar negeri.

Baca Juga: Presiden PKS meminta penyelenggara Pemilu 2024 bertindak profesional

Sirekap pernah digunakan dalam Pilkada 2020

Sirekap tercatat pernah digunakan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 yang lalu. Sistem perhitungan suara tersebut menggantikan Sistem Informasi Penghitungan (Situng) yang juga pernah digunakan pada pemilu presiden dan legislatif serentak 2019.

"Sirekap ini adalah alat bantu untuk memudahkan kita semua segera mendapatkan informasi tentang perolehan suara di TPS," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam konferensi pers pada Senin 12 Februari 2024 seperti dikutip Pikiran-rakyat.com dari BBC Indonesia.

"Jadi ini kepentingannya adalah, yang pertama, mempercepat publikasi. Kemudian yang kedua, mempermudah siapa pun untuk bisa mengakses informasi tersebut, karena jangkauannya kan 820.161 TPS,” sambungannya. Untuk melakukan penghitungan suara melalui Sirekap, anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) harus mencatat hasil penghitungan suara keseluruhan di tempat pemungutan suara (TPS) di kerta C1 Hasil Plano.

“Hasil penghitungan suara yang original ada di situ,” jelas Hasyim.

Sirekap harus diaudit

Menyikapi keluhan masyarakat terhadap Sirekap, Bawaslu menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terbuka dalam masalah ini.

Halaman:

Editor: Nurfathana S


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x