Satpol PP Bulukumba Tertibkan Atribut Kampanye dan Gepeng

- 26 Agustus 2020, 15:28 WIB
Sejumlah anggota Satpol PP melakukan penertiban alat peraga kampanye  (APK) Rabu, 26 Agustus 2020 di Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba.
Sejumlah anggota Satpol PP melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) Rabu, 26 Agustus 2020 di Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba. /Facebook.com/@Adhy AK

WartaBulukumba - Sejumlah anggota Satuan Polisi Pamong Praja melakukan penertiban sejumlah atribut kampanye pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.

Seperti yang tampak di beberapa ruas jalan di ibukota Kabupaten Bulukumba.

Puluhan petugas mencopot atribut yang terpajang pada tiang maupun pepohonan di sepanjang Jalan Lanto Daeng Pasewang hingga Jalan Sam Ratulangi, Kecamatan Ujung Bulu, Rabu 26 Agustus 2020.

Atribut tersebut diangkut menggunakan mobil patroli Satpol PP.

Kasat Pol PP Bulukumba, Andi Baso Bintang, menjelaskan bahwa penertiban dilakukan sesuai peraturan daerah dan arahan Bupati Bulukumba. Khususnya terkait dengan keindahan, kebersihan kota dan penyelenggaraan ketertiban umum.

"Penertiban ini sudah sesuai dengan peraturan pemerintah daerah nomor 3 tahun 2018," tegas Andi Baso Bintang usai penertiban.

Selain atribut kampanye, spanduk yang mengganggu lainnya turut dibersihkan karena mengganggu keindahan Kota Bulukumba. Tak terkecuali sejumlah gembel dan pengemis (Gepeng) yang kerap meresahkan masyarakat.

"Gepeng (gembel dan pengemis) juga ada yang kita tertibkan. Mereka kerap menjadi tukang parkir di beberapa toko dan banyak laporan masyarakat," beber Andi Baso Bintang.

Sebagai informasi, tahun ini Kabupaten Bulukumba salah satu daerah yang menggelar Pilkada. Pada 4-6 September akan memasuki tahapan pendaftaran pasangan calon di KPUD. Pemudian masa kampanye berlaku pada 26 September-5 Desember 2020.

Halaman:

Editor: Muhammad Jabbar Bahring


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah