Gaduh PP 57 tahun 2021, hilangnya Pancasila dan Bahasa Indonesia sebagai pelajaran wajib

- 19 April 2021, 15:31 WIB
Pancasila sebagai dasar negara tak seharusnya dicabut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Pancasila sebagai dasar negara tak seharusnya dicabut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan. /DOK/Pikiran-Rakyat/

Skema selanjutnya, kata Satriwan, pendidikan Pancasila bisa dijadikan mata pelajaran yang berdiri sendiri. Artinya, Pancasila menjadi struktur yang terpisah dari PPKn. 

"Dengan kata lain, ada mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan dan ada Pendidikan Pancasila. Konsekuensinya adalah akan menambah beban mata pelajaran baru bagi siswa di setiap jenjang sekolah," kata dia. 

Baca Juga: Insentif untuk tenaga kesehatan April 2021, ini rinciannya

P2G mendukung penguatan materi dan muatan Pendidikan Pancasila di seluruh jenjang pendidikan.

Melalui pendidikan Pancasila diharapkan sekolah mampu menjadi laboratorium ideologis untuk membangun watak Pancasila dan wahana pengaktualisasian nilai Pancasila.***

Halaman:

Editor: Nurfathana S


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah