Gaduh PP 57 tahun 2021, hilangnya Pancasila dan Bahasa Indonesia sebagai pelajaran wajib

- 19 April 2021, 15:31 WIB
Pancasila sebagai dasar negara tak seharusnya dicabut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Pancasila sebagai dasar negara tak seharusnya dicabut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan. /DOK/Pikiran-Rakyat/

Baca Juga: YouTuber ini menghina Nabi Muhammad SAW, Haikal Hassan langsung mendatangi rumahnya

Kedua skema ini, yakni tetap menempatkan pendidikan Pancasila di dalam PPKn atau memisahkan pendidikan Pancasila. 

P2G menilai, tidak adanya pendidikan Pancasila dan Bahasa Indonesia dalam PP 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan pada struktur pendidikan dasar dan menengah bisa dimaklumi. Sebab, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional hanya memuat nomenklatur Pendidikan Kewarganegaraan (PKn).

Kendati demikian, dalam struktur kurikulum pendidikan dasar dan menengah, PKn sudah diubah menjadi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn).

Baca Juga: Hanya butuh waktu 2 menit Anies Baswedan berhasil memengaruhi Sekjen PBB

Terkait hal ini, P2G menilai Kemendikbud dan Kemenag setidaknya bisa memilih dua skema pendidikan Pancasila.

Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim mengatakan, skema pertama muatan pendidikan Pancasila bisa secara esensial termuat di dalam struktur mata pelajaran PPKn, seperti yang ada dalam Kurikulum 2013 selama ini. "Secara filosofis dan pedagogis, cukup terang bahwa Pendidikan Kewarganegaraan di Indonesia berdasarkan dasar negara Pancasila, bukan ideologi lain," kata Satriwan, kepada awak media, Ahad 18 April 2021.

Akan tetapi, lanjut dia, perlu adanya revisi terhadap muatan mata pelajaran PPKn di sekolah selama ini.

Baca Juga: Begini cara Bhabinkamtibmas Desa Ara atasi balap liar di desa binaannya

Revisi diperlukan agar Pancasila menjadi lebih diarusutamakan dalam struktur dan muatan PPKn, ketimbang hanya menjadi sisipan atau integrasi materi semata. 

Halaman:

Editor: Nurfathana S


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah