Gaduh PP 57 tahun 2021, hilangnya Pancasila dan Bahasa Indonesia sebagai pelajaran wajib

- 19 April 2021, 15:31 WIB
Pancasila sebagai dasar negara tak seharusnya dicabut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Pancasila sebagai dasar negara tak seharusnya dicabut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan. /DOK/Pikiran-Rakyat/

WartaBulukumba - Kebijakan-kebijakan memadat dalam teks yang mengikat. Jalan panjang dibentangkan.

Namun ketika membingungkan bahkan menyesatkan maka polemik dan kritik adalah kelaziman. 

Salah satu pemantik dengungan di mana-mana yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.

Baca Juga: Hadiah European Super League lebih besar dibandingkan Liga Champions

Ketentuan pasal di dalamnya menuai polemik dan kritik dari sejumlah politisi.

Mengutip Antara, Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) melontarkan saran agar pemerintah segera mencabut dan mengevaluasi secara menyeluruh Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 itu.

Sebagaimana PP mengenai Standar Nasional Pendidikan yang sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo, dan diundangkan oleh Menkumham. 

Baca Juga: Gerebek judi sabung ayam di Batunilamung, polisi musnahkan arena

“Padahal menghilangkan Pancasila dan Bahasa Indonesia sebagai mata kuliah wajib di perguruan tinggi, suatu hal yang tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 35 ayat (3) UU No 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi,” kata Hidayat di Jakarta, Sabtu, 17 April 2021.

Halaman:

Editor: Nurfathana S


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x