Gaduh PP 57 tahun 2021, hilangnya Pancasila dan Bahasa Indonesia sebagai pelajaran wajib

- 19 April 2021, 15:31 WIB
Pancasila sebagai dasar negara tak seharusnya dicabut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Pancasila sebagai dasar negara tak seharusnya dicabut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan. /DOK/Pikiran-Rakyat/

WartaBulukumba - Kebijakan-kebijakan memadat dalam teks yang mengikat. Jalan panjang dibentangkan.

Namun ketika membingungkan bahkan menyesatkan maka polemik dan kritik adalah kelaziman. 

Salah satu pemantik dengungan di mana-mana yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.

Baca Juga: Hadiah European Super League lebih besar dibandingkan Liga Champions

Ketentuan pasal di dalamnya menuai polemik dan kritik dari sejumlah politisi.

Mengutip Antara, Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) melontarkan saran agar pemerintah segera mencabut dan mengevaluasi secara menyeluruh Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 itu.

Sebagaimana PP mengenai Standar Nasional Pendidikan yang sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo, dan diundangkan oleh Menkumham. 

Baca Juga: Gerebek judi sabung ayam di Batunilamung, polisi musnahkan arena

“Padahal menghilangkan Pancasila dan Bahasa Indonesia sebagai mata kuliah wajib di perguruan tinggi, suatu hal yang tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 35 ayat (3) UU No 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi,” kata Hidayat di Jakarta, Sabtu, 17 April 2021.

HNW juga mengatakan, upaya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang akan memperbaiki kesalahan tersebut dengan merevisi PP No. 57/2021 tidak memadai.

Lantaran sebelumnya kementerian tersebut juga melakukan kesalahan fatal dengan menghilangkan frasa Agama dalam Peta Jalan Pendidikan Nasional.

Baca Juga: Perancang logo Partai Demokrat: SBY bukan pendiri, hanya pengguna partai

“Perlu dilakukan evaluasi mendasar dan menyeluruh, karena setelah hilangnya frasa Agama, dan sekarang hilangnya Pancasila dan Bahasa Indonesia sebagai mata kuliah wajib, di tengah gencarnya Pemerintah memerintahkan rakyat untuk melaksanakan Pancasila, memerangi terorisme dan radikalisme,” tegasnya.

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menghamparkan pendapat, mata kuliah Pancasila dan Bahasa Indonesia justru harus diperkuat di Perguruan Tinggi dan tidak sebatas formalitas.

Tanggapan terhadap Presiden Jokowi soal mata kuliah Pancasila dan Bahasa Indonesia ini ia tuangkan melalui video yang diunggah YouTube Refly Harun pada Ahad 18 April 2021.

Baca Juga: Apple patenkan cara mengurangi kesalahan ketikan

"Mata kuliah Pancasila dan Bahasa Indonesia itu kadang-kadang saya rasa formalitas, tetapi bukan berarti dihilangkan," tuturnya.

"Tetapi saya mendapat pembelajaran Bahasa Indonesia itu di perguruan tinggi tetapi ketika saya menjalani profesi sebagi penulis atau jurnalis disitulah saya menyadari pentingnya Bahasa Indonesia," imbuhnya.

Usulan datang dari Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) berupa dua skema opsi pembelajaran pendidikan Pancasila untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Baca Juga: YouTuber ini menghina Nabi Muhammad SAW, Haikal Hassan langsung mendatangi rumahnya

Kedua skema ini, yakni tetap menempatkan pendidikan Pancasila di dalam PPKn atau memisahkan pendidikan Pancasila. 

P2G menilai, tidak adanya pendidikan Pancasila dan Bahasa Indonesia dalam PP 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan pada struktur pendidikan dasar dan menengah bisa dimaklumi. Sebab, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional hanya memuat nomenklatur Pendidikan Kewarganegaraan (PKn).

Kendati demikian, dalam struktur kurikulum pendidikan dasar dan menengah, PKn sudah diubah menjadi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn).

Baca Juga: Hanya butuh waktu 2 menit Anies Baswedan berhasil memengaruhi Sekjen PBB

Terkait hal ini, P2G menilai Kemendikbud dan Kemenag setidaknya bisa memilih dua skema pendidikan Pancasila.

Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim mengatakan, skema pertama muatan pendidikan Pancasila bisa secara esensial termuat di dalam struktur mata pelajaran PPKn, seperti yang ada dalam Kurikulum 2013 selama ini. "Secara filosofis dan pedagogis, cukup terang bahwa Pendidikan Kewarganegaraan di Indonesia berdasarkan dasar negara Pancasila, bukan ideologi lain," kata Satriwan, kepada awak media, Ahad 18 April 2021.

Akan tetapi, lanjut dia, perlu adanya revisi terhadap muatan mata pelajaran PPKn di sekolah selama ini.

Baca Juga: Begini cara Bhabinkamtibmas Desa Ara atasi balap liar di desa binaannya

Revisi diperlukan agar Pancasila menjadi lebih diarusutamakan dalam struktur dan muatan PPKn, ketimbang hanya menjadi sisipan atau integrasi materi semata. 

Skema selanjutnya, kata Satriwan, pendidikan Pancasila bisa dijadikan mata pelajaran yang berdiri sendiri. Artinya, Pancasila menjadi struktur yang terpisah dari PPKn. 

"Dengan kata lain, ada mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan dan ada Pendidikan Pancasila. Konsekuensinya adalah akan menambah beban mata pelajaran baru bagi siswa di setiap jenjang sekolah," kata dia. 

Baca Juga: Insentif untuk tenaga kesehatan April 2021, ini rinciannya

P2G mendukung penguatan materi dan muatan Pendidikan Pancasila di seluruh jenjang pendidikan.

Melalui pendidikan Pancasila diharapkan sekolah mampu menjadi laboratorium ideologis untuk membangun watak Pancasila dan wahana pengaktualisasian nilai Pancasila.***

Editor: Nurfathana S


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah