Gaji hingga Rp6 juta! BKKBN buka pendaftaran PPPK 2023 untuk lulusan SMA/SMK termasuk penyandang disabilitas

- 24 September 2023, 14:46 WIB
Ilustrasi pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 - BKKBN buka banyak formasi PPPK 2023 untuk lulusan SMA/SMK termasuk penyandang disabilitas
Ilustrasi pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 - BKKBN buka banyak formasi PPPK 2023 untuk lulusan SMA/SMK termasuk penyandang disabilitas /Pikiran-Rakyat.com/desy

Ini dapat menjadi peluang yang menarik untuk para pencari kerja yang ingin berkontribusi pada sektor ini.

Baca Juga: Persyaratan CPNS 2023 untuk lulusan SMA: Enam instansi ini terbuka lebar

Rincian Formasi Berdasarkan Regional

Berikut adalah rincian formasi PPPK BKKBN 2023 untuk lulusan SMA/SMK berdasarkan regional:

  • Regional V (Banten, Jawa Barat): 285 formasi
  • Regional IV (Kepulauan Bangka Belitung, Lampung, Sumatera Selatan): 163 formasi
  • Regional I (Aceh, Sumatera Utara): 163 formasi
  • Regional XI (Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara): 151 formasi
  • Regional X (Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan): 136 formasi
  • Regional VII (Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur): 132 formasi
  • Regional XII (Gorontalo, Sulawesi Utara): 79 formasi
  • Regional II (Kepulauan Riau, Riau, Sumatera Barat): 73 formasi
  • Regional VI (D.I. Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur): 47 formasi
  • Regional XII (Maluku, Maluku Utara): 44 formasi
  • Regional XIV (Papua, Papua Barat): 42 formasi
  • Regional III (Bengkulu, Jambi): 34 formasi
  • Regional VIII (Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah): 31 formasi
  • Regional IX (Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur): 25 formasi

Baca Juga: Panduan lengkap cara mendaftar CPNS 2023 di laman SSCASN BKN

Terdapat juga formasi khusus untuk penyandang disabilitas di beberapa regional.

Persyaratan Penting

Bagi mereka yang tertarik melamar, berikut adalah persyaratan yang wajib dipenuhi:

  1. Surat Pernyataan untuk melakukan penyuluhan, pelayanan, penggerakan, dan pengembangan Program Pembangunan Keluarga, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana.

  2. Pasfoto formal terbaru dengan latar belakang berwarna merah.

  3. Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan dari DUKCAPIL atau bukti identitas kependudukan lainnya yang dipersyaratkan oleh instansi.

  4. Surat Pernyataan I dan Surat Pernyataan II yang bermeterai sesuai format pada Lampiran IV.

Halaman:

Editor: Sri Ulfanita


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x