WartaBulukumba - Pendataan Non ASN di Indonesia diwajibkan oleh pemerintah hingga taggal 28 November 2022.
Pendataan Non ASN merupakan tindak lanjut dari pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari 2 (dua) jenis kepegawaian yaitu PNS dan PPPK sampai dengan tanggal 28 November 2023.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) tengah menindaklanjuti peraturan tersebut dengan melakukan Pendataan Non ASN berdasarkan Peraturan Pemerintah atau PP nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen PPPK.
Baca Juga: Pebalap muda Indonesia tewas setelah kecelakaan di Sirkuit Sentul
Peraturan Pemerintah tersebut menjelaskan bahwa status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari 2 dua jenis kepegawaian yaitu PNS dan PPPK.
Dengan adanya pendataan Non ASN tahun 2022, pemerintah dapat lebih mudah untuk membuat strategi perekrutan ASN di periode berikutnya baik melalui CPNS ataupun PPPK.
Namun perlu diingat bahwa, pendataan yang dilakukan BKN ini bukan untuk pengangkatan ASN tetapi untuk menindaklanjuti keputusan yang akan dibuat dalam memetakan tenaga honorer ke depannya.
Baca Juga: Gempa guncang sejumlah wilayah di Indonesia hari ini
Pendataan juga dilakukan berdasarkan SE MenPAN RB yang dikeluarkan pada bulan Juli lalu. Dalam SE tersebut, semua tenaga honorer harus melakukan pendataan baik di pusat maupun daerah.