MUI terbitkan sertifikasi halal untuk Vaksin Merah Putih buatan Indonesia, ini masa berlakunya

- 11 Februari 2022, 20:33 WIB
Vaksin Merah Putih buatan Indonesia.
Vaksin Merah Putih buatan Indonesia. /ANTARA FOTO/Irwansyah Putra

Direktur Utama LPPOM MUI, Muti Arintawati menjelaskan, proses pendaftaran Vaksin Merah Putih untuk uji dan sertifikasi halal bermula pada 14 Januari 2022.

"Kami memeriksa administratif hingga audit langsung di bulan yang sama, sampai pada 7 Februari 2022 menetapkan kehalalannya," ujar Muti.

Baca Juga: Covid-19 di DKI Jakarta melonjak, Anies: 'Masih setengah dibanding gelombang kedua'

Sementara itu, Ketua Peneliti Vaksin Merah Putih dari Universitas Airlangga Fedik Abdul Rantam menyebut untuk sampai ke tahap sertifikasi halal ini, mereka mendapatkan tiga kali bimbingan dari LPPOM MUI supaya dapat digunakan mayarakat dengan aman dan halal.

"Fatwa halal ini merupakan dukungan yang besar untuk vaksin asli Indonesia," ucap Fedik.

Hal serupa diungkapkan Direktur Utama PT. Biotis Pharmaceuticals Indonesia, FX. Sudirman.

Baca Juga: BNPT head calls radicalism similar to the Covid-19 virus

Ia menguraikan bahwa uji klinis dengan subjek penelitian yang belum pernah divaksin menjadi tantangan besar bagi para peneliti.

Mereka mencari ke kantong-kantong masyarakat yang belum divaksin, seperti kalangan pesantren yang dikawal Kiai Asep dari Mojokerto, Jawa Timur.***

Halaman:

Editor: Nurfathana S

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah