MUI terbitkan sertifikasi halal untuk Vaksin Merah Putih buatan Indonesia, ini masa berlakunya

- 11 Februari 2022, 20:33 WIB
Vaksin Merah Putih buatan Indonesia.
Vaksin Merah Putih buatan Indonesia. /ANTARA FOTO/Irwansyah Putra

WartaBulukumba - Vaksin Merah Putih dipastikan 'berkibar' di 'bursa vaksinasi' setelah MUI baru saja menerbitkan sertifikasi halal.

Proses uji klinis telah dilakukan. Sementara badai pandemi belum juga berlalu dan Indonesia direngkuh Covid-19 dengan serangan varian teranyar, Omicron.

Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) memberikan sertifikasi halal kepada Vaksin Merah Putih.

Baca Juga: Sebanyak 1.155 ASN Kemenkumham di seluruh Indonesia terpapar Covid-19

Dilansir WartaBulukumba.com dari PMJ News pada Jumat 11 Februari 2022, Vaksin Merah Putih buatan Indonesia ini dikembangkan oleh para ilmuwan yang tergabung dalam sebuah tim peneliti Universitas Airlangga dan PT Biotis Pharmaceutical.

"Vaksin Merah Putih hukumnya suci dan halal," tegas Komisi MUI Bidang Fatwa Asrorun Nia'm Sholeh dalam keterangannya, Jumat 11 Februari 2022.

Vaksin Merah Putih memperoleh sertifikasi halal dalam sidang komisi Fatwa MUI yang dihelat pada Senin 7 Februari 2022. 

Baca Juga: PPKM Level 3 DKI Jakarta, TransJakarta limits passengers to 70 percent

Adapun masa berlaku Vaksin Merah Putih yaitu sampai 6 Februari 2026.

Direktur Utama LPPOM MUI, Muti Arintawati menjelaskan, proses pendaftaran Vaksin Merah Putih untuk uji dan sertifikasi halal bermula pada 14 Januari 2022.

"Kami memeriksa administratif hingga audit langsung di bulan yang sama, sampai pada 7 Februari 2022 menetapkan kehalalannya," ujar Muti.

Baca Juga: Covid-19 di DKI Jakarta melonjak, Anies: 'Masih setengah dibanding gelombang kedua'

Sementara itu, Ketua Peneliti Vaksin Merah Putih dari Universitas Airlangga Fedik Abdul Rantam menyebut untuk sampai ke tahap sertifikasi halal ini, mereka mendapatkan tiga kali bimbingan dari LPPOM MUI supaya dapat digunakan mayarakat dengan aman dan halal.

"Fatwa halal ini merupakan dukungan yang besar untuk vaksin asli Indonesia," ucap Fedik.

Hal serupa diungkapkan Direktur Utama PT. Biotis Pharmaceuticals Indonesia, FX. Sudirman.

Baca Juga: BNPT head calls radicalism similar to the Covid-19 virus

Ia menguraikan bahwa uji klinis dengan subjek penelitian yang belum pernah divaksin menjadi tantangan besar bagi para peneliti.

Mereka mencari ke kantong-kantong masyarakat yang belum divaksin, seperti kalangan pesantren yang dikawal Kiai Asep dari Mojokerto, Jawa Timur.***

Editor: Nurfathana S

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah