MUI terbitkan sertifikasi halal untuk Vaksin Merah Putih buatan Indonesia, ini masa berlakunya

- 11 Februari 2022, 20:33 WIB
Vaksin Merah Putih buatan Indonesia.
Vaksin Merah Putih buatan Indonesia. /ANTARA FOTO/Irwansyah Putra

WartaBulukumba - Vaksin Merah Putih dipastikan 'berkibar' di 'bursa vaksinasi' setelah MUI baru saja menerbitkan sertifikasi halal.

Proses uji klinis telah dilakukan. Sementara badai pandemi belum juga berlalu dan Indonesia direngkuh Covid-19 dengan serangan varian teranyar, Omicron.

Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) memberikan sertifikasi halal kepada Vaksin Merah Putih.

Baca Juga: Sebanyak 1.155 ASN Kemenkumham di seluruh Indonesia terpapar Covid-19

Dilansir WartaBulukumba.com dari PMJ News pada Jumat 11 Februari 2022, Vaksin Merah Putih buatan Indonesia ini dikembangkan oleh para ilmuwan yang tergabung dalam sebuah tim peneliti Universitas Airlangga dan PT Biotis Pharmaceutical.

"Vaksin Merah Putih hukumnya suci dan halal," tegas Komisi MUI Bidang Fatwa Asrorun Nia'm Sholeh dalam keterangannya, Jumat 11 Februari 2022.

Vaksin Merah Putih memperoleh sertifikasi halal dalam sidang komisi Fatwa MUI yang dihelat pada Senin 7 Februari 2022. 

Baca Juga: PPKM Level 3 DKI Jakarta, TransJakarta limits passengers to 70 percent

Adapun masa berlaku Vaksin Merah Putih yaitu sampai 6 Februari 2026.

Halaman:

Editor: Nurfathana S

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x