Pemerintah naikkan status PPKM Level 3 untuk Jabodetabek, DIY, Bali dan Bandung Raya

- 7 Februari 2022, 16:00 WIB
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan sedang melakukan konferensi pers terkait PPKM Level 3
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan sedang melakukan konferensi pers terkait PPKM Level 3 /Tangkap layar Youtube.com/ Sekretariat Presiden

WartaBulukumba - Jabodetabek, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Bali, dan Bandung Raya beralih status ke PPKM Level 3.

Pemerintah menempuh kebijakan teranyar ini setelah mempertimbangkan lonjakan kasus Covid-19  dalam beberapa hari terakhir.

Dilansir WartaBulukumba.com dari PMJ News pada Senin 7 Februari 2022, khusus untuk wilayah Bali, Menko Marves Luhut menyatakan bahwa level diberlakukan karena terdapat peningkatan kasus perawatan pasien di rumah sakit.

Baca Juga: Update kasus baru Covid-19: 36.057 orang dan pasien sembuh 10.569 orang di Indonesia

"Jabodetabek, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali Bandung Raya akan ke level 3," terang Luhut dalam siaran persnya di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin 7 Februari 2022.

"Bukan karena rendah tracing, Bali naik ke level 4 karena rawat inap meningkat," ucap Luhut menegaskan.

Luhut pun mengimbau untuk mewaspadai peningkatan kewaspadaan terhadap lonjakan varian Omicron yang menyumbang kenaikan kasus Covid-19 dalam beberapa waktu terakhir.

Baca Juga: Kemenkes: Kasus Covid-19 masih akan naik tiga pekan ke depan, termasuk DKI Jakarta dan Bali

Antara lain, peningkatan fasilitas kesehatan sampai konversi bed bagi pasien Covid-19.

Halaman:

Editor: Sri Ulfanita

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x