Omicron merangsek naik, Polri perketat Prokes di pintu masuk Indonesia

- 16 Januari 2022, 16:21 WIB
Salah satu pintu masuk Indonesia, Bandara Soetta Tangerang.
Salah satu pintu masuk Indonesia, Bandara Soetta Tangerang. /Kabar Banten/Dewi Agustini

WartaBulukumba - Invasi Covid-19 varian Omicron di Indonesia terus merangsek.

Pemerintah Indonesia segera mengeluarkan kebijakan dengan mengeluarkan berbagai regulasi.

Salah satunya adalah memperketat penerapan protokol kesehatan, syarat pelaku perjalanan luar negeri dan pelaksanaan vaksinasi booster.

Baca Juga: Wagub DKI: Belum ada temuan kasus Omicron di 11 sekolah yang menggelar PTM 100 persen

Dilansir WartaBulukumba.com dari PMJ News, Ahad 16 Januari 2022, aturan mengenai karantina kesehatan ini tertuang dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 2 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Pemerintah Indonesia resmi mewajibkan para pelaku perjalanan luar negeri untuk melaksanakan karantina selama 7 sampai dengan 10 hari. Sebelumnya masa karantina diberlakukan selama 10-14 hari.

Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pengurangan ini juga berlaku bagi mereka yang kembali dari negara-negara dengan kasus varian Omicron tinggi.

Baca Juga: BMKG: Terjadi 39 kali gempa susulan pasca gempa utama di Banten

"Tadi diputuskan karantina yang 14 hari menjadi 10 hari, dan yang 10 hari jadi 7 hari," tegas Menko Luhut dalam konferensi pers seusai rapat terbatas tentang PPKM beberapa hari lalu.

Halaman:

Editor: Muhlis

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah