WartaBulukumba - Warga negara asing (WNA) dari 14 negara boleh masuk!
Satgas Penanganan Covid-19 hapus larangan masuk WNA dari 14 negara dengan transmisi komunitas Omicron ke Indonesia.
Ketetapan ini didukung pula dengan temuan ilmiah di berbagai negara di antaranya studi oleh Brandal dkk pada 2021 bahwa median dari masa inkubasi kasus varian Omicron ialah 3 hari setelah pertama kali terpapar.
Baca Juga: Update kasus Covid-19 di Indonesia, bertambah 793 pasien
Sebuah keputusan bersama telah dikeluarkan dalam rapat terbatas pada 10 Januari.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menjelaskan keputusan ini diambil mengingat varian Omicron sudah meluas ke 150 dari total 195 negara di dunia atau 76 persen negara per 10 Januari 2022.
"Jika pengaturan pembatasan daftar negara masih tetap ada, maka akan menyulitkan pergerakan lintas negara yang masih diperlukan untuk mempertahankan stabilitas negara termasuk pemulihan ekonomi nasional," ungkap Wiku dalam keterangannya, ditakik WartaBulukumba.com dari PMJ News pada Jumat, 14 Januari 2022.
Baca Juga: Dua WNA diisukan kabur dari lokasi karantina, begini penjelasan Polda Metro Jaya
Keputusan penghapusan juga dibarengi dengan penetapan kriteria WNA yang masih tetap sama ketatnya sebagaimana yang telah diatur dalam surat edaran satgas sebelumnya.