Penjelasan UAS: Tidak wajib menyaksikan penyembelihan hewan kurban bagi yang berkurban

- 20 Juli 2021, 19:22 WIB
Ustadz Abdul Somad.
Ustadz Abdul Somad. /Instagram/ustadzabdulsomad_official

WartaBulukumba - Gema takbir berkumandang selama empat hari, begitu pula penyembelihan hewan kurban di bumi.

Biasanya orang yang berkurban mengharuskan dirinya untuk menyaksikan langsung proses penyembelihan hewan kurban bahkan hingga pembagian daging kurban.

Ustadz Abdul Somad (UAS) menjelaskan hukum menyaksikan penyembelihan hewan kurban bagi yang berkurban.

Baca Juga: 5 cara menyimpan daging dalam kulkas agar bertahan lama

Melalui kanal YouTube-nya, UAS memaparkan bahwa menyaksikan penyembelihan hewan kurban adalah sunnah bagi yang berkurban.

“Bukan rukun, bukan syarat, dan bukan wajib (tetapi) sunnah,” jelas UAS.

UAS mengingatkan agar hal tersebut tidak dijadikan alasan untuk tidak menunaikan ibadah kurban karena tidak dapat menyaksikan hewan kurbannya disembelih.

Baca Juga: Resep gulai kambing, gurih dan maknyuss

“(karena) melihat itu tidak wajib, tidak rukun dan tidak syarat (berkurban),” papar UAS..

Halaman:

Editor: Nurfathana S


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x