Kemenkes hentikan penjualan obat sirup di seluruh Indonesia

19 Oktober 2022, 19:06 WIB
Ilustrasi obat sirup /Kolase foto Instagram @kemenkes_ri/

WartaBulukumba - Para orangtua di Tanah Air sedang disergap cemas saat meruyak informasi gagal ginjal akut pada anak datang mengancam bersama obat sirup.

Sebuah investigasi segera dilakukan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI. .

Pemerintah menginstruksikan penghentian sementara penjualan obat sirup di seluruh apotek selama pelaksanaan investigasi risiko infeksi menyusul munculnya kasus gangguan ginjal akut pada anak.

Baca Juga: Risiko gagal ginjal akut, pemberian obat parasetamol sirup dihentikan di NTB

Hal itu dijelaskan oleh Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono.

"Kita terus melakukan investigasi dan melakukan beberapa hal untuk identifikasi kelainan ginjal akut pada anak, salah satunya adalah penyebab infeksi karena obat-obatan," kata Dante di Jakarta, dilansir dari Antara pada Rabu, 19 Oktober 2022.

"Obat-obatan tersebut sudah dilakukan pemeriksaan di laboratorium pusat forensik dan sedang kita identifikasi lagi obat mana saja yang bisa menyebabkan kelainan ginjal," katanya.

Baca Juga: Tanggal merah dan Hari Libur Nasional pada Oktober, November dan Desember 2022

Dante mengatakan bahwa pemerintah tidak melarang penggunaan paracetamol, tetapi melarang penggunaan produk obat berbentuk sirup yang bisa tercemar etilen glikol (EG).

"Bukan paracetamol yang tidak boleh, yang tidak boleh adalah karena beberapa obat tersebut mengandung EG dan sedang diidentifikasi 15 hingga 18 obat yang diuji, sirup, masih mengandung EG, dan kita identifikasi lagi bahwa EG ini bisa bebas," katanya.

Dante mengatakan bahwa warga yang membutuhkan alternatif obat selain sirup untuk anak dapat berkonsultasi dengan dokter.

Baca Juga: Biaya rawat ratusan korban Tragedi Kanjuruhan ditanggung negara

"Dokter akan memberikan obat racikan dan paracetamol tetap aman. Bukan paracetamol yang tidak aman," katanya.

Kementerian Kesehatan menerbitkan instruksi perihal kewajiban penyelidikan epidemiologi dan pelaporan kasus gangguan ginjal akut pada anak tanggal 18 Oktober 2022.

Kementerian Kesehatan menginstruksikan kepada seluruh tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair atau sirup sampai ada pengumuman resmi dari pemerintah.

Baca Juga: Eksekusi lahan dinilai keliru, massa pengunjuk rasa minta Kapolres Bulukumba lebih profesional

Kemenkes juga meminta seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai ada pengumuman resmi dari pemerintah mengenai hal itu.

Dante menjelaskan bahwa Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah melarang penggunaan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) pada seluruh produk obat sirup untuk anak maupun dewasa.

BPOM menelusuri kemungkinan adanya cemaran DEG dan EG pada obat dan bahan lain yang digunakan sebagai zat pelarut tambahan menyusul temuan cemaran DEG dan EG pada sirup obat batuk anak di Gambia, Afrika.***

Editor: Muhlis

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler