WartaBulukumba - Mengangkasa dari negeri yang jauh dengan burung besi lalu mendarat di negeri khatulistiwa kini disambut lagi dengan regulasi teranyar, syarat perjalanan luar negeri terbaru.
Pemerintah Indonesia kembali mengeluarkan kebijakan baru.
Ada uppgrade regulasi sarat dan dokumen yang harus dipenuhi para pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang tiba di Indonesia.
Baca Juga: BBM resmi naik per 3 September 2022 meskipun harga minyak dunia turun
Dilansir dari PMJ News pada Sabtu, 3 September 2022, melalui Surat Edaran (SE) 25/2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 yang diteken Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto, syarat PPLN itu mulai berlaku efektif sejak Kamis, 1 September 2022.
Berikut sejumlah aturan terbaru syarat perjalanan luar negeri:
Pintu Masuk Indonesia dari Luar Negeri
Dalam aturan baru ini, ada sejumlah titik yang menjadi pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri, baik melalui jalur darat, jalur laut, dan udara. Jalur yang dimaksud adalah bandara, pelabuhan, dan Pos Lintas Batas Negara (PLBN).
Baca Juga: Link dan Juknis Pendataan Non ASN