Dan apabila membabat hutan untuk lahan pertanian, dapat dianggap melanggar Pasang. Hal ini berkaitan dengan usaha menjaga atau melestarikan ekosistem lingkungan hutan.
Pada dasarnya semua lahan yang berada di dalam kawan adat Ammatoa merupakan milik adat.
Tidak ada seorang wargapun yang berani melanggar aturan. Sebab siapa yang melanggar akan dikenai sanksi berat yang diputuskan secara adat “a’borong” atau musyawarah.***