Mengenal pola hidup unik Ammatoa Kajang di Kabupaten Bulukumba Sulsel

- 26 Maret 2022, 13:00 WIB
Rumah khas komunitas adat Ammatoa Kajang
Rumah khas komunitas adat Ammatoa Kajang /Instagram.com/@jwb_sulsel

Dan apabila membabat hutan untuk lahan pertanian, dapat dianggap melanggar Pasang. Hal ini berkaitan dengan usaha menjaga atau melestarikan ekosistem lingkungan hutan.

Pada dasarnya semua lahan yang berada di dalam kawan adat Ammatoa merupakan milik adat.

Tidak ada seorang wargapun yang berani melanggar aturan. Sebab siapa yang melanggar akan dikenai sanksi berat yang diputuskan secara adat “a’borong” atau musyawarah.***

Halaman:

Editor: Alfian Nawawi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah