Perubahan keempat ini “membatasi” kewenangan presiden yang sebelumnya “mutlak” menjadi kewenangan dalam pengawasan rakyat melalui wakilnya, yaitu DPR.
Lantas bagaimana halnya dengan wacana amandemen UUD 1945 yang jika itu terjadi maka akan menjadi amandemen yang kelima kalinya.
Yang menjadi perhatian rakyat saat ini adalah sejauh mana substansi, kebutuhan, dan kedaruratannya. Pun di sana berbalut pertanyaan yang mendengung: apakah amandemen hanya akal-akalan kepentingan politik elit untuk memuluskan 3 periode?***