Amandemen UUD 1945, tuntutan zaman atau kepentingan elit politik?

- 14 September 2021, 18:53 WIB
Suasa sidang pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Indonesia dan pengesahan UUD 1945 pada tahun 1945..
Suasa sidang pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Indonesia dan pengesahan UUD 1945 pada tahun 1945.. /Dok. Arsip Nasional/Repro Dokumen Risalah Sidang BPUPKI/

Perubahan keempat ini “membatasi” kewenangan presiden yang sebelumnya “mutlak” menjadi kewenangan dalam pengawasan rakyat melalui wakilnya, yaitu DPR.

Lantas bagaimana halnya dengan wacana amandemen UUD 1945 yang jika itu terjadi maka akan menjadi amandemen yang kelima kalinya.

Yang menjadi perhatian rakyat saat ini adalah sejauh mana substansi, kebutuhan, dan kedaruratannya. Pun di sana berbalut pertanyaan yang mendengung: apakah amandemen hanya akal-akalan kepentingan politik elit untuk memuluskan 3 periode?***

 

Halaman:

Editor: Alfian Nawawi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah