Mengulik body shaming dan cyberbullying, arti kata dan hukum

- 6 Agustus 2021, 14:08 WIB
Buku Cyberbullying & Body Shamming yang ditulis oleh Karyanti, M.Pd. & Aminudin, S.Pd.
Buku Cyberbullying & Body Shamming yang ditulis oleh Karyanti, M.Pd. & Aminudin, S.Pd. /Pustaka RumPut

 

WartaBulukumba - Tidak ada yang lebih menyeramkan dalam ruang sosial digital selain body shaming dan cyberbullying.

Verba sebagai alat penyampai manusia melalui bahasa niscaya tidak bisa dikendalikan sedemikian rupa. Komunikasi, apapun bentuknya kadang kerap tampil sebagai bentuk penghinaan. Dengan begitu body shaming bisa masuk ranah hukum.

Komentar berunsur body shaming dalam arti kata secara harfiah adalah komentar yang mengejek bentuk fisik seseorang seperti menghina bentuk, wajah, warna kulit, hingga postur tubuh atau komentar mengenai fisik seseorang yang membuat seseorang tersebut tidak berkenan.

Baca Juga: Cara cek BLT UMKM di eform BRI dan Banpres BPUM PNM Mekaar BNI

Dalam buku berjudul Cyberbullying dan Body Shaming yang ditulis oleh Karyanti, M.Pd. & Aminudin, S.Pd., mengupas tentang bullying tradisional, cyberbullying, body shaming, dan online shaming.

Buku tersebut berisi tmembentangkan bab-bab yang berhubungan dengan perilaku menyakiti dan mempermalukan induvidu secara online

Secara umum dalam buku ini diuraikan tentang pengertian, jenis bullying dan cyberbullying, peran dalam peristiwa bullying dan cyberbullying, karakteritik cyberbully dan victim, perbedaan gander bullying dan cyberbullying, dan body shaming, efek dari bullying dan yberbullying, dan body shaming.

Baca Juga: Cara cek subsidi kuota internet gratis Kemendikbud, cair hingga November 2021

Segala bentuk pernyataan negatif mengenai bentuk tubuh dan berat badan seseorang masuk dalam kategori body shaming, baik secara langsung maupun melalui jagat maya.

Halaman:

Editor: Alfian Nawawi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah