Undang-Undang Dasar 1945 atau UUD 1945 merupakan konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Baca Juga: Sidang BPUPKI dan kronologi sejarah Piagam Jakarta
Sejarah konstitusi mencatat, UUD 1945 telah diamandemen sebanyak empat kali melalui sidang MPR RI.
Amandemen pertama ditetapkan pada tanggal 21 Oktober 1999. Setahun kemudian amandemen kedua ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 2000,
Amandemen ketiga ditetapkan pada tanggal 9 November 2001. Setahun berselang amandemen keempat ditetapkan pada tanggal 10 Agustus 2002.
Baca Juga: Antara Iluminati, Lucifer, dan Dajjal
1. Perubahan Pertama UUD 1945
Perubahan pertama terhadap Undang-Undang 1945 terjadi setelah bergaung tuntutan reformasi yang disuarakan mahasiswa pada tahun 1998, di antaranya tuntutan dilaksanakannya reformasi konstitusi.
2. Perubahan Kedua UUD 1945
Perubahan kedua terhadap UUD 1945 dilakukan pada substansi yang meliputi pemerintahan daerah, wilayah negara, warga negara dan penduduk, hak azasi manusia, pertahanan dan keamanan negara, bendera, bahasa, lambang negara, dan lagu kebangsaan, dan Lembaga DPR, khususnya tentang keanggotaan, fungsi, hak, maupun tentang cara pengisianya.