Amandemen UUD 1945, tuntutan zaman atau kepentingan elit politik?

- 14 September 2021, 18:53 WIB
Suasa sidang pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Indonesia dan pengesahan UUD 1945 pada tahun 1945..
Suasa sidang pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Indonesia dan pengesahan UUD 1945 pada tahun 1945.. /Dok. Arsip Nasional/Repro Dokumen Risalah Sidang BPUPKI/
 
WartaBulukumba - Wacana amandemen UUD 1945 kembali belakangan deras menggelinding.
 
Wacana itu menelusup pula ke ranah isu politik, terutama yang disampirkan publik pada helat Pemilu maupun Pilpres yang sebenarnya masih merentang waktu cukup lama, yakni tahun 2024.
 
Bagai bola salju, amandemen UUD 1945 lantas oleh berbagai pihak dikaitkan dengan wacana 3 periode yang bertautan sangat keras dengan kepentingan elit politik.
 
 
Menjelajahi sejarah amandemen UUD 1945, telusur WartaBulukumba.com pada beberapa literatur, setelah dilakukan 4 kali perubahan, UUD 1945 memiliki 16 bab, 37 pasal, 194 ayat, 3 pasal Aturan Peralihan, dan 2 pasal AturanTambahan.
 
Salah satu referensi yang komprehensif tentang amandemen UUD 1945 yaitu buku berjudul "Konstruksi Hukum HTN Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945", penulis: Titik Triwulan, SH, MH, diterbitkan Penerbit Kencana pada tahun 2010.

Undang-Undang Dasar 1945 atau UUD 1945 merupakan konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Baca Juga: Sidang BPUPKI dan kronologi sejarah Piagam Jakarta

Sejarah konstitusi mencatat, UUD 1945 telah diamandemen sebanyak empat kali melalui sidang MPR RI.

Amandemen pertama ditetapkan pada tanggal 21 Oktober 1999. Setahun kemudian amandemen kedua ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 2000,

Amandemen ketiga ditetapkan pada tanggal 9 November 2001. Setahun berselang amandemen keempat ditetapkan pada tanggal 10 Agustus 2002.

Baca Juga: Antara Iluminati, Lucifer, dan Dajjal

1. Perubahan Pertama UUD 1945 

Perubahan pertama terhadap Undang-Undang 1945 terjadi setelah bergaung tuntutan reformasi yang disuarakan mahasiswa pada tahun 1998, di antaranya tuntutan dilaksanakannya reformasi konstitusi.

2. Perubahan Kedua UUD 1945 

Perubahan kedua terhadap UUD 1945 dilakukan pada substansi yang meliputi pemerintahan daerah, wilayah negara, warga negara dan penduduk, hak azasi manusia, pertahanan dan keamanan negara, bendera, bahasa, lambang negara, dan lagu kebangsaan, dan Lembaga DPR, khususnya tentang keanggotaan, fungsi, hak, maupun tentang cara pengisianya.

Halaman:

Editor: Alfian Nawawi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x