Bolehkah sikat gigi saat puasa? Simak penjelasan lengkapnya

19 Maret 2024, 00:30 WIB
Bolehkah sikat gigi saat puasa? Simak penjelasan lengkapnya /Pixabay/Bru-nO

WartaBulukumba.Com - Di kamar yang sunyi, di tengah terik siang yang memanaskan kaca jendela, kita bisa duduk dengan tenang. Namun mulut terasa aneh lantaran belum menyentuh sikat gigi sejak sahur. Apakah boleh sikat gigi saat puasa?

Rutinitas ikat gigi adalah salah satu kegiatan harian yang penting dalam menjaga kesehatan gigi dan mulut.

Namun, saat menjalani puasa, terutama pada bulan Ramadan bagi umat Islam, ada pertanyaan yang sering muncul terkait dengan kebolehan menggunakan sikat gigi saat berpuasa. 

Baca Juga: Inilah berbagai kedahsyatan puasa menurut para ilmuwan, salah satunya memperlambat proses penuaan

Perspektif Kesehatan

Menjaga kebersihan mulut dan gigi merupakan bagian integral dari menjaga kesehatan secara keseluruhan.

Berpuasa tidak seharusnya menjadi alasan untuk mengabaikan kebersihan mulut, karena masih ada cara untuk melakukannya tanpa melanggar aturan puasa.

Penggunaan sikat gigi dan pasta gigi secara teratur dianjurkan oleh para ahli kesehatan gigi untuk mencegah masalah gigi seperti karies, gusi berdarah, dan bau mulut.

Baca Juga: Harmoni tubuh dan jiwa: Kesehatan dalam cahaya puasa

Selama berpuasa, orang dapat menggunakan sikat gigi pada pagi hari sebelum sahur dan setelah berbuka puasa di waktu berbuka.

Waktu yang tepat untuk menyikat gigi saat puasa adalah 30 menit selepas sahur dan sebelum tidur malam.

Penting untuk menggunakan sikat gigi dengan lembut agar tidak merusak gusi yang mungkin menjadi lebih sensitif karena kurangnya cairan tubuh selama berpuasa.

Selain itu, pastikan pasta gigi yang digunakan tidak mengandung bahan-bahan yang berpotensi memasuki aliran darah, seperti fluoride dalam jumlah besar.

Baca Juga: Menjaga kesehatan selama menjalankan puasa Ramadhan: Nutrisi penting saat sahur dan berbuka

Perspektif Agama

Dalam Islam, puasa adalah salah satu ibadah yang ditetapkan oleh Allah SWT dan dijalankan oleh umat Muslim di seluruh dunia.

Puasa Ramadan memiliki aturan dan ketentuan yang telah ditetapkan, termasuk larangan untuk makan, minum, dan melakukan hubungan suami istri dari terbit fajar hingga terbenamnya matahari. Namun, ada perbedaan pendapat di antara ulama mengenai boleh atau tidaknya menggunakan sikat gigi saat berpuasa.

Berbagai literatir dapat membantu kita untuk mendapatkan penjelasannya lebih rinci. Salah satunya adalah buku "Kumpulan Artikel Sya'ban dan Ramadhan: Tanya jawab tentang bulan Sya'ban dan Ramadhan" oleh Ammi Nur Baits, S.T., B.A., penerbit Yufid Publishing.

Kita juga bisa membaca "The Miracle of Fast" oleh Amirulloh Syarbini , terbit tahun 2014, penerbit Elex Media Komputindo.

Referensi yang komplit bisa juga ditemukan dalam "RAMADAN ENSIKLOPEDIS: Membincang Ragam Persoalan di Bulan Puasa" oleh Prof. Dr. Abdul Pirol, M.Ag, penerbit Cipta Media Nusantara.

Beberapa ulama berpendapat bahwa menggunakan sikat gigi dengan pasta gigi saat berpuasa tidak membatalkan puasa, asalkan diperhatikan agar tidak sampai terjadi kerusakan pada mulut atau gigi yang mengakibatkan bahan makanan atau minuman masuk ke dalam perut.

Pendapat ini didukung oleh hadis yang menceritakan bahwa Rasulullah SAW pernah menggunakan siwak (alat pembersih mulut yang digunakan pada masa itu) saat berpuasa.

Namun, ada juga ulama yang memandang penggunaan pasta gigi sebagai hal yang berpotensi membatalkan puasa karena kemungkinan pasta gigi masuk ke dalam mulut dan tertelan.

Oleh karena itu, sebagian umat Islam memilih untuk tidak menggunakan pasta gigi saat berpuasa atau menggunakan siwak atau sikat gigi tanpa pasta gigi sebagai alternatifnya.

Dalam menjaga kesehatan gigi dan mulut selama berpuasa, penting untuk memahami pandangan dari perspektif kesehatan dan agama.

Meskipun ada perbedaan pendapat di antara ulama mengenai boleh atau tidaknya menggunakan sikat gigi dengan pasta gigi saat berpuasa, prinsip utamanya adalah menjaga kebersihan mulut tanpa merusak ibadah puasa. Oleh karena itu, disarankan untuk berkonsultasi dengan ahli agama atau dokter gigi jika ada kekhawatiran atau keraguan terkait masalah ini.

Menurut sebagian besar ulama dari empat mazhab, menyikat gigi sebelum waktu zuhur saat berpuasa adalah boleh dan dianjurkan.Sikat gigi saat puasa diperbolehkan, tetapi jangan sampai ada air yang tertelan karena akan membatalkan puasa.

Menurut Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani dalam Nihayatuz Zain, berkumur dan sikat gigi ketika puasa hukumnya makruh.

Menurut Muhammad Anis Sumaji dan Najmuddin Zuhdi dalam buku "125 Masalah Puasa", sikat gigi, baik menggunakan odol maupun tanpa pasta dibolehkan.***

Editor: Alfian Nawawi

Tags

Terkini

Terpopuler