WartaBulukumba.Com - Seketika gaduh pro dan kontra merebak di ruang publik. WHO Pandemic Treaty disebut-sebut sebagai pengendalian asing terhadap tubuh rakyat Indonesia. Bangsa ini punya kesempatan hingga 1 Desember menolak program pemasangan chip pada nyamuk Wolbachia yang direncanakan diberlakukan untuk Indonesia.
Jika benar makhluk-makhluk kecil bersayap yang mendengung itu mengantarkan kita dikendalikan sepenuhnya oleh pihak asing, penyebaran nyamuk Aedes Aegypti disuntik bakteri Wolbachia, nyamuk DBD dipasangi chip, maka kita berada di titik 'end'.
Sebelumnya, sekelompok pakar di Tanah Air mengkritik kebijakan pemerintah RI yang telah membuka pintu lebar-lebar persetujuan terhadap ‘Pandemic Treaty’.
Baca Juga: Memiliki banyak manfaat kesehatan termasuk penawar racun! Orang Bulukumba menyebutnya buah dao
Batas waktu 1 Desember
Para pakar itu mengingatkan bahwa rakyat Indonesia hanya memiliki batas waktu hingga 1 Desember 2023 untuk melakukan gerakan penolakan terhadap proyek milik World Mosquito Program.
“Tolak WHO Pandemic Treaty mulai saat ini, karena batas waktunya sampai 1 Desember 2023,” kata pegiat media sosial, Nicho Silalahi, dikutip dari akun X @Nicho Silalahi pada Senin, 13 November 2023.
Nicho memaparkan ada situasi berbahaya sebagaimana diungkapkan para pakar, salah satu di antaranya adalah eks Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari. Kita bisa berada di bawah kekuasaan WHO!
Baca Juga: Orang Bulukumba menyebutnya kunrulu: Obat ampuh untuk demam
Pemasangan chip pada nyamuk Wolbachia
Jika pemasangan chip lewat nyamuk Wolbachia ke dalam tubuh rakyat Indonesia maka itu berarti setiap rakyat yang digigit nyamuk otomatis berada dalam pengendalian asing.