Warga 'Israel' sendiri mengaku jijik pada pemerintahan Netanyahu terkait genosida

- 14 Januari 2024, 17:36 WIB
Ilustrasi warga 'Israel' yang membela Palestina
Ilustrasi warga 'Israel' yang membela Palestina /Pixabay/

WartaBulukumba.Com - Di Gaza, senja memperlihatkan lanskapnya yang kelam. Bangunan-bangunan retak, saksi bisu pada keganasan yang tak pernah berhenti, berdiri menggigil di bawah langit yang muram. Jalanan hanya sisa-sisa kehidupan yang berkelindan dengan debu dan puing, membentuk lukisan duka. Cahaya lampu yang redup menerangi wajah-wajah ceking kelaparan, terkikis oleh waktu dan agresi militer Zionis, mengungkapkan cerita tanpa kata. Gaza, dalam kesunyiannya, menyimpan ribuan kisah luka.

Pengacara dari tim 'Israel' di Mahkamah Internasional tidak mengakui melakukan genosida terhadap rakyat sipil Palestina. Justru sebaliknya mereka menuduh Hamas yang melakukan hal itu.

Tapi, dalam sebuah video yang ditayangkan TRT World pada Ahad, 14 Januari 2024, sejumlah warga pemukim ilegal 'Israel' sendiri akhirnya mengungkapkan rasa jijik terhadap pemerintahan Netanyahu yang sudah melakukan genosida.

Mengutip laman Unric, dalam perkembangan terbaru, Afrika Selatan telah mengajukan gugatan terhadap 'Israel' di Mahkamah Internasional (ICJ), menuduh 'Israel' melakukan genosida di Gaza. Tindakan ini, yang diajukan pada 29 Desember 2023, meminta tindakan darurat dari ICJ, termasuk penghentian permusuhan.

Baca Juga: Lagi baca Kitab Talmud sekumpulan tentara 'Israel' dalam tank mendapat 'paket' roket Al Yassin 105

Gugatan ini merupakan tanggapan terhadap serangan Hamas pada 7 Oktober, yang mengakibatkan banyak korban jiwa dan luka-luka di 'Israel'.

Human Right Watch melalui laman Hrw, mengungkapkan argumen Afrika Selatan di ICJ adalah bahwa tindakan penjajah 'Israel' di Gaza merupakan genosida, karena diduga melibatkan pembunuhan sengaja terhadap warga Palestina dan memberlakukan kondisi yang dapat mengarah pada penghancuran fisik mereka.

Kasus ini diajukan dalam kerangka Konvensi PBB tahun 1948 tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida, yang mengharuskan negara-negara untuk mencegah dan menghukum tindakan genosida.

Baca Juga: Pemimpin Hamas tegaskan bahwa Gaza tetap berdiri

Halaman:

Editor: Nurfathana S


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x