Revisi UU ITE perlu pertimbangan matang, pengguna internet kian pesat

- 11 Maret 2021, 05:30 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi /Pixabay

WartaBulukumba - Merambah wacana dan menghimpun ide dan pemikiran di seputar revisi UU ITE, sebuah webinar mendapat perhatian dari berbagai kalangan profesi yang dimoderatori oleh Wina Armada dan dibuka oleh Ketua Umum PWI Pusat Atal S Depari.

Webinar bertajuk "Menyikapi Perubahan Undang-Undang ITE," digelar oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat pada Rabu 10 Maret 2021.

Ruang temu dialektika virtual itu dihadiri oleh Sekjen PWI Pusat, Mirza Zulhadi, Wakil Sekjen Suprapto Sastro Atmojo dan Wakil Bendahara PWI Pusat, Dar Edi Yoga.

Baca Juga: Tersangka kasus korupsi BOK resmi ditahan, Polisi: tak menutup kemungkinan ada tersangka baruBaca Juga: BPD Bontoharu duduk melingkar gelar penyegaran tupoksi

Dilansir WartaBulukumba dari Antara, Kamis 11 Maret 2021, kalangan praktisi hukum menilai revisi terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) perlu sejumlah pertimbangan di tengah pemanfaatan internet yang pesat.

"Iklim di dunia cyber memerlukan etika berkomunikasi agar kebebasan pribadi tidak melanggar kebebasan orang lain," kata Deputi VII Badan Intelijen Negara (BIN) Wawan Hari Purwanto.

Wawan mengatakan BIN aktif melaksanakan patroli siber 24 jam guna menangkal konten-konten negatif yang merugikan kepentingan publik dan menciptakan kondisi sosial politik di Indonesia tidak stabil.

Baca Juga: Pelecehan daring terhadap anak meningkat di Kamboja

Sejumlah kerusuhan di dunia nyata dimulai dari ujaran kebencian di media sosial akibat pemanfaatan ruang digital oleh warga belum optimal untuk hal yang positif. Tanpa disadari, kata Wawan, kritik melalui dunia maya berujung pada pencemaran nama baik, ujaran kebencian, fitnah, doxing, hingga menyebarluaskan data pribadi seseorang ke ranah publik.

Halaman:

Editor: Alfian Nawawi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x