Soroti perkembangan kasus pembunuhan laskar FPI, Refly Harun: Rasanya ada yang cemen

- 5 Maret 2021, 15:42 WIB
Refly Harun .
Refly Harun . /YouTube/Refly Harun

WartaBulukumba - Soroti perkembangan kasus pembunuhan Laskar FPI, Ahli Hukum Tata Negara, Refly Harun mengungkapkan bahwa ada hal yang tidak bisa diterima akal.

Bentrok yang terjadi antara anggota Polda Metro Jaya dengan enam laskar Front Pembela Islam yang meninggal dunia di jalan tol Jakarta-Cikampek, ditetapkan menjadi tersangka.

Pengakuan pihak keluarga yang berani melakukan sumpah muhabalah juga menjadi satu bahan pertimbangan. Mereka merasa tidak mungkin anggota keluarganya mempunyai senjata api.

Baca Juga: Paus Fransiskus tempuh sebuah perjalanan beresiko paling tinggi ke Irak

Pembahasan Refly Harun tidak luput dari hasil rekomendasi Komnas HAM yakni perihal kepemilikan senpi. Selain itu juga soal enam Laskar FPI yang disebut tidak menunggu sehingga terjadi insiden baku tembak.

Menurutnya, membingungkan ketika mayat ditetapkan jadi tersangka. Kian penasaran, Refly menelpon ahli hukum pidana meminta pandangan.

"Saya sempat telpon ahli hukum pidana. Saya tanya kira-kira pernah tidak ada sebuah preseden, mayat atau jenazah dijadikan tersangka. Dia bilang sependek pengetahuan saya tidak pernah," jelas Refly Harun dalam kanal YouTube-nya, diakses WartaBulukumba pada Jumat pagi 5 maret 2021.

Baca Juga: Multipleksing di 22 Provinsi, sumber daya digital yang mahal bisa dibagi

Kendati demikian, penyelidikan sudah berlangsung laporan polisi yang dibuat oleh Bareskim untuk kasus dugaan unlawful killing yang dilakukan polisi terhadap empat Laskar FPI.

Halaman:

Editor: Nurfathana S

Sumber: YouTube Sobat Dosen


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x