Turun Tim Penilai
Selanjutnya turun Tim Penilai dari Satgas A dan Satgas B untuk menilai harga lahan sebanyak 246 bidang tanah yang diduga telah dibagi melalui Kepala Desa Paselloreng, dan Kades Arajang yang kemudian ditanda tangani oleh sejumlah warga, lalu oleh tim penilai dinyatakan telah memenuhi syarat untuk dilakukan pembayaran ganti lahan pembebasan.
"Nah, selanjutnya dalam proses pembayaran yang diduga memperjualbelikan lahan negara itu, negara berpotensi dirugikan sebesar Rp 75,6 miliar. Anehnya, sampai sejauh ini pihak Kejati Sulsel belum menetapkan para tersangka dalam kasus dugaan korupsi dimana berpotensi negara beli lahan negara," tandas Syamsir Anchi.***