PILHI dorong Kejagung supervisi Kejati Sulsel terkait dugaan kasus korupsi Bendungan Paselloreng Rp75,6 miliar

- 22 September 2023, 19:39 WIB
Bendungan Paselloreng - LSM PILHI dorong Kejagung supervisi Kejati Sulsel terkait dugaan kasus korupsi Bendungan Paselloreng Rp75,6 miliar
Bendungan Paselloreng - LSM PILHI dorong Kejagung supervisi Kejati Sulsel terkait dugaan kasus korupsi Bendungan Paselloreng Rp75,6 miliar /WartaBulukumba.Com

WartaBulukumba.Com - Bendungan Paselloreng ''membentang gamang'. Meruyak dugaan tanah yang dibebaskan itu dipecah-pecah oleh mafia tanah, dan oknum pejabat, sehingga bagi sejumlah kalangan, seperti kaca transparan, jelas siapa yang bisa dijadikan para tersangka.

Salah satunya Lembaga Swadaya Masyarakat Pusat Informasi Lingkungan Hidup Indonesia (LSM PILHI). Mereka mendorong Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera memberikan supervisi kepada Kejati Sulsel, terkait lambannya penanganan dugaan kasus korupsi Bendungan Paselloreng sebesar Rp 75.6 miliar.

Menurut Direktur Eksekutif LSM PILHI, Syamsir Anchi, Kejati Sulsel lamban dalam menangani dugaan kasus korupsi pembebasan lahan bendungan Paselloreng, senilai Rp 75.6 miliar. Padahal, kata Syamsir Anchi, kasus ini menjadi perhatian publik, karena diduga banyak pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi Bendungan Paselloreng," jelasnya kepada media ini ketika dimintai tanggapan di Zero Cafe, Makassa pada Jumat, 22 September 2023.

Baca Juga: PILHI desak Kejati Sulsel segera tetapkan tersangka dugaan kasus korupsi terkait Bendungan Paselloreng

LSM PILHI juga menyorot kinerja, dan sekaligus mendesak pihak Kejati Sulsel segera menetapkan para tersangka dalam kasus pembebasan lahan bendungan Paselloreng. Ia menambahkan, kasus dugaan korupsi bendungan Paselloreng, sudah bermasalah dari awal. Mulai pembebasan lahan, ganti rugi yang tidak sesuai kesepakatan serta dugaan adanya pengalihan fungsi kawasan hutan.

Menurut Anchi, panggilan karib Syamsir Anchi, semestinya pihak Kejati Sulsel telah menetapkan para tersangka dalam kasus pembebasan lahan bendungan Paselloreng. "Hemat saya, semestinya pihak Kejati Sulsel sudah bisa menetapkan para tersangka dalam kasus ini," tegas Anchi.

Ia melanjutkan, sebenarnya kasus pembebasan lahan bendungan Paselloreng, sederhana saja, karena peran para terduga korupsi cukup jelas, kemudian dari modus yang diduga dilakukan para terduga juga sangat jelas. "Jadi, kelamaan menurut saya, dan ini bisa berpotensi menghilangkan barang bukti, apalagi interval dari penyelidikan hingga naik ke penyidikan terlalu lama.

Sekalipun pihak penyidik telah melakukan penggeledahan, dan menyita dokumen terkait pembangunan bendungan Paselloreng, namun hingga kini, pihak Kejati Sulsel belum menetapkan tersangka. "Jangan hanya wacana saja akan menetapkan tersangka, namun hingga kini belum satu pun dijadikan tersangka, kalau memang tidak sanggup menangani perkara ini, sebaiknya pihak Kejagung melakukan supervisi ulang atau mengambil alih kasus ini," ujarnya.

Baca Juga: Fakta terbaru dari peristiwa pembakaran ruang sel oleh tahanan Polsek Gantarang Bulukumba

Halaman:

Editor: Nurfathana S


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x