PILHI dorong Kejagung supervisi Kejati Sulsel terkait dugaan kasus korupsi Bendungan Paselloreng Rp75,6 miliar

- 22 September 2023, 19:39 WIB
Bendungan Paselloreng - LSM PILHI dorong Kejagung supervisi Kejati Sulsel terkait dugaan kasus korupsi Bendungan Paselloreng Rp75,6 miliar
Bendungan Paselloreng - LSM PILHI dorong Kejagung supervisi Kejati Sulsel terkait dugaan kasus korupsi Bendungan Paselloreng Rp75,6 miliar /WartaBulukumba.Com

Ia menjelaskan, semestinya, pihak Kejati Sulsel tidak mengulur-ngulur waktu, bisa berfokus di situ. Lagi pula tanah yang dibebaskan itu adalah diduga lahan negara yang kemudian diduga dipecah-pecah oleh mafia tanah, dan oknum pejabat, sehingga jelas siapa yang bisa dijadikan para tersangka.

Disinggung soal bukti atau alat bukti yang dijadikan pegangan pihak Kejati Sulsel, ia mengatakan, dari awal mestinya pihak Kejati Sulsel melakukan penggeledahan berdasarkan kewenangannya, namun kurun waktu dari proses penyelidikan hingga statusnya naik ke penyidikan terlalu lama, sehingga berpotensi memberi ruang gerak para terduga untuk menghilangkan barang bukti, dan dokumen terkait pembangunan bendungan Paselloreng.

Dari situ, kata mantan aktivis Aliansi Mahasiswa Pro Demokrasi (AMPD) Makassar ini, bisa ditarik benang merahnya, sehingga tidak perlu berlama-lama dalam menetapkan para tersangka dalam kasus pembebasan lahan bendungan Paselloreng.

Baca Juga: Kabupaten Bulukumba 'destinasi' judi sabung ayam? Dari 17 pelaku yang diciduk sebagian dari luar daerah

Lahan Milik Negara

Sebagaimana diketahui, proyek pembangunan bendungan Paselloreng merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) yang terletak di Daerah Aliran Sungai (DAS) Gilireng, Desa Arajang, Kecamatan Gilireng, Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan. Proyek ini dibangun sejak tahun 2015 silam oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Dalam pelaksanaannya, PSN yang dicanangkan oleh presiden Joko Widodo ini dikerjakan fisiknya oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang. Namun, pembebasan lahan diduga bermasalah, diduga ada keterlibatan mafia tanah, dan oknum pejabat terkait pembebasan lahan.

Ada pun tanah yang diduga dipecah-pecah sebanyak 246 bidang itu, kemudian oleh oknum yang diduga pejabat ini membagikan lahan kepada warga, seolah ini adalah lahan garapan warga sekitar. Namun, kenyataannya, lahan yang dibagi-bagikan ini adalah diduga milik negara, berdasarkan pada foto citra satelit yang dikeluarkan tahun 2015 oleh Badan Informasi Geospasial (BIG) dimana lahan ini masih kawasan hutan, dan bukan lahan garapan warga seperti klaim sepihak warga.

Baca Juga: Poliandri Bone-Bulukumba berujung maut: Kepincut suami ketiga melalui medsos

Kawasan Lahan Hutan Produksi Tetap

Untuk lokasi pengadaan lahan pembangunan bendungan Paselloreng membutuhkan lahan yang luas, sehingga dalam pengadaan lahan diduga memakai kawasan hutan yang masih masuk dalam Kawasan Hutan Produksi Tetap (HPT) yang letaknya di Desa Arajang, Kecamatan Gilireng, Kabupaten Wajo.

Perubahan Status Hutan

Dalam proses pembebasan lahan, diduga terjadi perubahan status kawasan hutan menjadi bukan hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Menteri dengan Nomor: SK.362/MENLHKN/PLA.0/5/2019, dan selanjutnya dilakukanlah review Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Sulsel, termasuk diantaranya untuk keperluan pembangunan bendungan Paselloreng.

Halaman:

Editor: Nurfathana S


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah