PILHI dorong Kejagung supervisi Kejati Sulsel terkait dugaan kasus korupsi Bendungan Paselloreng Rp75,6 miliar

- 22 September 2023, 19:39 WIB
Bendungan Paselloreng - LSM PILHI dorong Kejagung supervisi Kejati Sulsel terkait dugaan kasus korupsi Bendungan Paselloreng Rp75,6 miliar
Bendungan Paselloreng - LSM PILHI dorong Kejagung supervisi Kejati Sulsel terkait dugaan kasus korupsi Bendungan Paselloreng Rp75,6 miliar /WartaBulukumba.Com

WartaBulukumba.Com - Bendungan Paselloreng ''membentang gamang'. Meruyak dugaan tanah yang dibebaskan itu dipecah-pecah oleh mafia tanah, dan oknum pejabat, sehingga bagi sejumlah kalangan, seperti kaca transparan, jelas siapa yang bisa dijadikan para tersangka.

Salah satunya Lembaga Swadaya Masyarakat Pusat Informasi Lingkungan Hidup Indonesia (LSM PILHI). Mereka mendorong Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera memberikan supervisi kepada Kejati Sulsel, terkait lambannya penanganan dugaan kasus korupsi Bendungan Paselloreng sebesar Rp 75.6 miliar.

Menurut Direktur Eksekutif LSM PILHI, Syamsir Anchi, Kejati Sulsel lamban dalam menangani dugaan kasus korupsi pembebasan lahan bendungan Paselloreng, senilai Rp 75.6 miliar. Padahal, kata Syamsir Anchi, kasus ini menjadi perhatian publik, karena diduga banyak pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi Bendungan Paselloreng," jelasnya kepada media ini ketika dimintai tanggapan di Zero Cafe, Makassa pada Jumat, 22 September 2023.

Baca Juga: PILHI desak Kejati Sulsel segera tetapkan tersangka dugaan kasus korupsi terkait Bendungan Paselloreng

LSM PILHI juga menyorot kinerja, dan sekaligus mendesak pihak Kejati Sulsel segera menetapkan para tersangka dalam kasus pembebasan lahan bendungan Paselloreng. Ia menambahkan, kasus dugaan korupsi bendungan Paselloreng, sudah bermasalah dari awal. Mulai pembebasan lahan, ganti rugi yang tidak sesuai kesepakatan serta dugaan adanya pengalihan fungsi kawasan hutan.

Menurut Anchi, panggilan karib Syamsir Anchi, semestinya pihak Kejati Sulsel telah menetapkan para tersangka dalam kasus pembebasan lahan bendungan Paselloreng. "Hemat saya, semestinya pihak Kejati Sulsel sudah bisa menetapkan para tersangka dalam kasus ini," tegas Anchi.

Ia melanjutkan, sebenarnya kasus pembebasan lahan bendungan Paselloreng, sederhana saja, karena peran para terduga korupsi cukup jelas, kemudian dari modus yang diduga dilakukan para terduga juga sangat jelas. "Jadi, kelamaan menurut saya, dan ini bisa berpotensi menghilangkan barang bukti, apalagi interval dari penyelidikan hingga naik ke penyidikan terlalu lama.

Sekalipun pihak penyidik telah melakukan penggeledahan, dan menyita dokumen terkait pembangunan bendungan Paselloreng, namun hingga kini, pihak Kejati Sulsel belum menetapkan tersangka. "Jangan hanya wacana saja akan menetapkan tersangka, namun hingga kini belum satu pun dijadikan tersangka, kalau memang tidak sanggup menangani perkara ini, sebaiknya pihak Kejagung melakukan supervisi ulang atau mengambil alih kasus ini," ujarnya.

Baca Juga: Fakta terbaru dari peristiwa pembakaran ruang sel oleh tahanan Polsek Gantarang Bulukumba

Ia menjelaskan, semestinya, pihak Kejati Sulsel tidak mengulur-ngulur waktu, bisa berfokus di situ. Lagi pula tanah yang dibebaskan itu adalah diduga lahan negara yang kemudian diduga dipecah-pecah oleh mafia tanah, dan oknum pejabat, sehingga jelas siapa yang bisa dijadikan para tersangka.

Disinggung soal bukti atau alat bukti yang dijadikan pegangan pihak Kejati Sulsel, ia mengatakan, dari awal mestinya pihak Kejati Sulsel melakukan penggeledahan berdasarkan kewenangannya, namun kurun waktu dari proses penyelidikan hingga statusnya naik ke penyidikan terlalu lama, sehingga berpotensi memberi ruang gerak para terduga untuk menghilangkan barang bukti, dan dokumen terkait pembangunan bendungan Paselloreng.

Dari situ, kata mantan aktivis Aliansi Mahasiswa Pro Demokrasi (AMPD) Makassar ini, bisa ditarik benang merahnya, sehingga tidak perlu berlama-lama dalam menetapkan para tersangka dalam kasus pembebasan lahan bendungan Paselloreng.

Baca Juga: Kabupaten Bulukumba 'destinasi' judi sabung ayam? Dari 17 pelaku yang diciduk sebagian dari luar daerah

Lahan Milik Negara

Sebagaimana diketahui, proyek pembangunan bendungan Paselloreng merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) yang terletak di Daerah Aliran Sungai (DAS) Gilireng, Desa Arajang, Kecamatan Gilireng, Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan. Proyek ini dibangun sejak tahun 2015 silam oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Dalam pelaksanaannya, PSN yang dicanangkan oleh presiden Joko Widodo ini dikerjakan fisiknya oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang. Namun, pembebasan lahan diduga bermasalah, diduga ada keterlibatan mafia tanah, dan oknum pejabat terkait pembebasan lahan.

Ada pun tanah yang diduga dipecah-pecah sebanyak 246 bidang itu, kemudian oleh oknum yang diduga pejabat ini membagikan lahan kepada warga, seolah ini adalah lahan garapan warga sekitar. Namun, kenyataannya, lahan yang dibagi-bagikan ini adalah diduga milik negara, berdasarkan pada foto citra satelit yang dikeluarkan tahun 2015 oleh Badan Informasi Geospasial (BIG) dimana lahan ini masih kawasan hutan, dan bukan lahan garapan warga seperti klaim sepihak warga.

Baca Juga: Poliandri Bone-Bulukumba berujung maut: Kepincut suami ketiga melalui medsos

Kawasan Lahan Hutan Produksi Tetap

Untuk lokasi pengadaan lahan pembangunan bendungan Paselloreng membutuhkan lahan yang luas, sehingga dalam pengadaan lahan diduga memakai kawasan hutan yang masih masuk dalam Kawasan Hutan Produksi Tetap (HPT) yang letaknya di Desa Arajang, Kecamatan Gilireng, Kabupaten Wajo.

Perubahan Status Hutan

Dalam proses pembebasan lahan, diduga terjadi perubahan status kawasan hutan menjadi bukan hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Menteri dengan Nomor: SK.362/MENLHKN/PLA.0/5/2019, dan selanjutnya dilakukanlah review Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Sulsel, termasuk diantaranya untuk keperluan pembangunan bendungan Paselloreng.

Turun Tim Penilai

Selanjutnya turun Tim Penilai dari Satgas A dan Satgas B untuk menilai harga lahan sebanyak 246 bidang tanah yang diduga telah dibagi melalui Kepala Desa Paselloreng, dan Kades Arajang yang kemudian ditanda tangani oleh sejumlah warga, lalu oleh tim penilai dinyatakan telah memenuhi syarat untuk dilakukan pembayaran ganti lahan pembebasan.

"Nah, selanjutnya dalam proses pembayaran yang diduga memperjualbelikan lahan negara itu, negara berpotensi dirugikan sebesar Rp 75,6 miliar. Anehnya, sampai sejauh ini pihak Kejati Sulsel belum menetapkan para tersangka dalam kasus dugaan korupsi dimana berpotensi negara beli lahan negara," tandas Syamsir Anchi.***

Editor: Nurfathana S


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x