Ahli waris pemilik lahan SLB di Bulukumba belum terima ganti rugi dari Pemprov Sulsel

- 10 Februari 2023, 19:34 WIB
Proses pengukuran lahan yang ditemopati SLB Negeri Bulukumba oleh Tim Kuasa Hukum Pemprov Sulsel pada 15 September 2022 lalu.
Proses pengukuran lahan yang ditemopati SLB Negeri Bulukumba oleh Tim Kuasa Hukum Pemprov Sulsel pada 15 September 2022 lalu. /WartaBulukumba.com

Baca Juga: Pemda Bulukumba: 'Kalau tuduhan ini benar tentu mencoreng dunia pendidikan kita'

"Kami saat ini meminta pihak Pemprov Sulsel membongkar bangunan yang berdiri di atas kahan kami. Semoga mendapat perhatian," tegas Muhammad Yusuf.

Selaku shli waris Muhammad Yusuf mengaku sangat kecewa lantaran berbagai cara telah dia tempuh untuk bertemu  Kepala Bidang Aset Badan Keuangan dan Aset Daerah Pemprov Sulsel.

"Saya mendatangi kantornya tapi terkesan menghindar, WhatsApp saja tidak digubris," imbuhnya.

Baca Juga: Tindakan asusila terhadap anak di bawah umur, oknum kepsek di Bulukumba diberhentikan sementara

Muhammad Yusuf juga menambahkan, pihaknya kini akan berpikir lebih jauh untuk langkah selanjutnya jika diundang mediasi lantaran sudah sangat kecewa.

Sementara itu, di tempat terpisah, Kepala Bidang Aset Badan Keuangan dan Aset Daerah Pemprov Sulsel, Murni, yang dihubungi WartaBulukumba.com menjelaskan bahwa pengukuran lahan oleh BPN dimaksudkan untuk mengetahui lahan yang clear milik SLB untuk pengajuan sertifikat SLB.

"Terkait lahan milik ahli waris dapat dijelaskan telah dipagari oleh ahli waris dan tidak lagi digunakan oleh SLB," jelas Murni kepada WartaBulukumba.com saat dikonfirmasi melalui telepon seluler.

Baca Juga: Garong pengadaan TIK Dikpora Bulukumba ini masih sempat nikmati profesi ASN dengan pindah tugas ke Jakarta

Adapun terkait pembayaran ganti rugi, Murni mengatakan bahwa saat ini masih dilakukan analisis terkait kebutuhan lahan.

Halaman:

Editor: Alfian Nawawi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x