Pro kontra restorative justice dalam penanganan kasus garong uang rakyat

- 8 Oktober 2022, 14:19 WIB
Ilustrasi restorative justice
Ilustrasi restorative justice /Pixabay/3D Animation Production Company

WartaBulukumba - Ruang-ruang keleluasaan 'garong uang rakyat' dinilai sangat memungkinkan manakala 'restorative justice' datang memberi 'kenyamanan'.

Ide “restorative justice “ yang dipaparkan oleh calon Pimpinan KPK yang baru Johanis Tanak di depan Komisi III DPR dalam acara fit and proper test pada 28 September 2022 lalu menuai reaksi sejumlah praktisi hukum.

Salah satu penjelasan paling umum dari restorative justice adalah ketika seseorang melakukan tindak pidana korupsi maka ia bisa mengembalikan uang hasil korupsi sekaligus membayar denda atas perbuatannya.

Baca Juga: Nilainya fantastis! KPK terima 395 laporan gratifikasi selama Hari Raya Idul Fitri

Hal itu dinilai mungkin malah akan membuat pelaku tidak lagi takut terhadap hukuman pengadilan.

Diskusi lalu digelar oleh Barikade 98 untuk mengolah aspek-aspek tindak pidana korupsi dan diharapkan dapat memberikan pencerahan kepada masyarakat melalui yang diadakan pada Jumat, 7 Oktober 2022 di Auditorium kantor Barikade 98 Jl. Cimandiri No. 7 Jakarta Pusat.

Diskusi tersebut mengusung tajuk “PRO KONTRA RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENANGANAN KASUS KORUPSI”.

Baca Juga: Bukti baru kasus suap Bupati Bogor Ade Yasin, KPK sita uang asing di 4 lokasi ini

Acara diskusi yang digelar secara hybrid itu diikuti oleh DPW Barikade 98 dan masyarakat umum.

Halaman:

Editor: Nurfathana S


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x