Nilainya fantastis! KPK terima 395 laporan gratifikasi selama Hari Raya Idul Fitri

- 16 Mei 2022, 14:25 WIB
Ilustrasi gratifikasi.
Ilustrasi gratifikasi. /Pexels/Gabby K /

WartaBulukumba - Pemberian gratifikasi tentu saja tidak semacam ketupat di hari raya Idul Fitri.

Namun di hari raya Idul Fitri juga merebak laporan gratifikasi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima 395 laporan terkait barang atau objek gratifikasi dari masyarakat selama Hari Raya Idul Fitri hingga saat ini.

Baca Juga: Dugaan penyelewengan BOP TPA di Bulukumba, sejumlah dokumen Kemenag diamankan penyidik

Ada nilai taksiran objek gratifikasi itu mencapai sekitar Rp274,11 juta.

"Sejumlah laporan tersebut terdiri dari 367 laporan penerimaan dan 28 laporan penolakan gratifikasi," kata Plt Juru Bicara KPK bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding di Jakarta, dikutip dari PMJ News pada Ahad,  15 Mei 2022.

Laporan terdiri dari tujuh objek berupa cinderamata atau plakat dengan nilai taksir sekitar Rp 4,3 juta; 268 objek berupa karangan bunga, makanan, dan minuman dengan nilai taksir berkisar Rp 153,73 juta; sembilan objek berupa uang, voucher atau logam mulia dengan nilai taksir Rp 32,29 juta serta 111 objek dalam bentuk lainnya dengan nilai taksir Rp 83,74 juta.

Baca Juga: Posting meme Anies Baswedan, Ruhut Sitompul dijerat UU ITE

Menurut Ipi, saat ini barang-barang gratifikasi yang dilaporkan tersebut sebagian telah diterima KPK. Sedangkan sebagian lainnya masih dalam proses pengiriman oleh para pihak pelapor.

Halaman:

Editor: Nurfathana S


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x