Waka Komisi III DPR sebut putusan Sidang KKEP Ferdy Sambo sudah tepat

- 26 Agustus 2022, 13:56 WIB
Irjen Pol Ferdy Sambo menghadiri sidang KKEP yang digelar di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri, Kamis 25 Agustus 2022.
Irjen Pol Ferdy Sambo menghadiri sidang KKEP yang digelar di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri, Kamis 25 Agustus 2022. /PMJ News/

WartaBulukumba - Kasus kematian Brigadir J dalam insiden polisi tembak polisi, salah satu ujungnya adalah Irjen Pol Ferdy Sambo resmi diberhentikan dengan tidak hormat.

Pasca Sidang KKEP, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni menyebut vonis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo sudah tepat.

Dia mengungkapkan bahwa vonis terhadap Irjen Ferdy Sambo sebenarnya tidak mengejutkan.

Baca Juga: Polres Bulukumba bekuk warga Sinjai pelaku curnak di Kajang

"Tidak mengejutkan sebenarnya keputusan ini, karena sudah seharusnya KKEP menjatuhkan hukuman tersebut kepada Sambo. Jadi memang keputusannya sudah tepat dan kami di Komisi III tentu mendukung," ujar Sahronii, dikutip dari PMJ News pada Jumat, 26 Agustus 2022.

Politisi Partai Nasdem ini juga mengapresiasi Komite Etik Polri yang telah menyelesaikan keputusan tanpa berlarut-larut. Dia mengatakan semua pihak kini akan memantau proses sidang pidana yang bakal dijalani Ferdy Sambo.

"Apresiasi juga kepada kepolisian dan KKEP yang menyelesaikan sidang maupun proses pemecatan ini dengan cepat dan tidak berlarut-larut, jadi kita bisa mengalihkan perhatian pada prosesi pidananya sekarang," ujar Sahroni.

Baca Juga: Terlibat judi online togel IRT di Bulukumba diciduk polisi

Selain itu, Sahroni juga menilai banding yang diajukan Sambo merupakan hak.

Halaman:

Editor: Alfian Nawawi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah