WartaBulukumba - Untuk masuk Unila mesti ada 'bayaran' dan Rektor Unila pun kesandung jeratan hukum.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani terkait dugaan suap penerimaan mahasiswa baru.
"Terkait dugaan korupsi suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri," terang Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, dikutip dari Antara pada Sabtu, 21 Agustus 2022.
Baca Juga: Kronologi pembakaran kapal nelayan Bantaeng yang diduga dilakukan nelayan Bulukumba
Sejauh ini KPK telah meringkus tujuh orang di wilayah Bandung dan Lampung.
Tim KPK masih menggali keterangan dan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang telah ditangkap tersebut.
"Perkembangannya akan segera disampaikan," kata dia. Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang ditangkap tersebut.
Baca Juga: Polsek Kindang Bulukumba gerebek lokasi judi sabung ayam, hasilnya 5 unit motor pelaku diamankan
KPK menduga, Karomani (KRM) berperan aktif dalam menentukan kelulusan para peserta Simanila dengan melibatkan HY, BS, dan MB untuk melakukan seleksi secara personal terkait kesanggupan orang tua peserta.