Korban dianiaya oleh terduga pelaku IA (42), wiraswasta warga Dusun Mattiro Deceng Desa Bontomanai bersama dengan AS (34) yang juga seorang petani warga sekampung korban.
Kapolresk Rilau Ale IPTU Herman S.Sos m engatakan bahwa kejadian
tersebut berawal dari korban lewat di depan rumah pelaku dengan menggunakan knalpot racing.
Baca Juga: Narkoba lagi di Bulukumba, dua wiraswasta Herlang dicokok polisi
Lantas terduga elaku mendatangi rumah korban untuk menegur korban.
Pelaku memanggil korban dengan suara yang keras sehingga korban tersinggung dan terjadilah perkelahian di bawah kolong rumah.
Korban dinyatakan meninggal dunia setelah dua hari mendapatkan perawatan medis di rumah sakit pada Selasa 21 Juni 2022.
"Saat ini kedua terduga penganiayaan telah diamankan dan dilakukan penahanan di Rutan Polres Bulukumba" ujar Kapolsek.***