Cabuli 3 murid, guru SD di Bulukumba terancam hukuman seumur hidup

- 24 Mei 2022, 21:32 WIB
Ilustrasi pencabulan - Cabuli 3 murid, guru SD di Bulukumba terancam hukuman seumur hidup
Ilustrasi pencabulan - Cabuli 3 murid, guru SD di Bulukumba terancam hukuman seumur hidup /pixabay

WartaBulukumba - Hari-hari di balik jeruji besi siap dihuni seorang lelaki setengah baya di Bulukumba.

Dia seorang oknum guru SD di Kecamatan Bulukumpa yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan.

Guru honorer berinisial MA (53) diringkus Polres Bulukumba, Sulsel beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Bandar narkoba asal Bulukumba dan Bone terancam hukuman mati

Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bulukumba juga telah menahan pelaku.

Kasat Reskrim AKP Muhammad Yusuf mengatakan tersangka disangkakan Pasal 81 ayat 1,2,3 dan 5 JO Pasal 82 ayat 1,2 dan 4 UU RI No. 17 Tahun 2016.

UU ini tentang Perubuhan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan acaman hukuman minimal 10 tahun dan maksimal hukuman seumur hidup atau pidana mati.

Baca Juga: Minta gaji, karyawan perusahaan di Bulukumba ini justru dianiaya bos sendiri

Menurut Muhammad Yusuf, MA ditetapkan sebagai tersangka karena mencabuli muridnya yang masih duduk di bangku kelas 4.

Halaman:

Editor: Nurfathana S


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x