WartaBulukumba - Dalam balutan kerudung warna krem, emak-emak muda ini menunduk saat difoto petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba.
IRT ini berinisial AL alias YI, usia 30 tahun. Dia dicokok oleh Satuan Reseres Narkoba Polres Bulukumba pada Rabu, 18 Mei 2022.
Personel Satnarkoba Polres Bulukumba bergerak di sore hari sekitar pukul 15.30 WITA pada di BTN Tiara 7 Desa Taccorong, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, Sulsel.
Baca Juga: Emak-emak di Herlang Bulukumba jadi bandar narkoba
AL alias YI diamankan lantaran diduga telah melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Sejumlah barang bukti sabu ditemukan oleh Satnarkoba Polres Bulukumba saat melakukan penggeledahan di rumah AL.
Kasat Narkoba IPTU Darmawangsa, SE, menjelaskan bahwa diamankannya terduga pelaku AL alias SI, berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi penyalahgunaan narkotika di rumah terduga pelaku.
Baca Juga: Menguak fakta peristiwa tragis di Dusun Balangriri Bulukumba, suami bunuh istri dan anak
Berdasar informasi tersebut Satnarkoba Polres Bulukumba melakukan serangkaian penyelidikan dan melakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku.