WartaBulukumba - Dua wiraswasta di Kecamatan Herlang Kabupaten Bulukumba, Sulsel ini baru saja hendak mengonsumsi sabu saat petugas dengan sigap mencokok mereka.
Kristal-kristal bening itu ada dalam saset plastik dan siap dikeluarkan untuk dibakar dan dihirup oleh keduanya namun Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba cekatan melakukan penggerebekan.
Dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini merupakan warga Kecamatan Herlang.
Baca Juga: Bulukumba darurat narkoba! Dalam 8 hari 2 emak-emak diringkus terkait sabu
Kedua pelaku diamankan oleh Satnarkoba Polres Bulukumba pada Selasa, 31 Mei 2022 di Dusun Pa’gantengan Desa Pataro Kecamatan Herlang Kabupaten Bulukumba pukul 16.00 Wita.
Keduanya masing-masing berinisial K alias S (41) warga Desa Pataro dan NA alias S (44) warga Kelurahan Tanuntung.
Keduanya merupakan warga Kecamatan Herlang Bulukumba Sulsel.
Baca Juga: Bandar narkoba asal Bulukumba dan Bone terancam hukuman mati
Mereka dketahui menguasai narkotika jenis sabu sebanyak 3 saset seberat 0,86 gram.