WartaBulukumba - Tergelincir 'licinnya' CPO minyak goreng Indrasari Wisnu Wardhana resmi tersangka.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) berinisial IWW bersama tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng.
Tiga orang tersangka dari pihak swasta yakni MPT selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, SMA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG), dan PT selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.
Baca Juga: Hati-hati! Ada akun Facebook palsu Bupati Bulukumba 'siap bagi-bagi THR'
Penetapan keempat tersangka tersebut disampaikan langsung Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Jaksa Agung menjelaskan, perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian perekonomian negara.
"Kami menetapkan tersangka 4 orang pejabat eselon 1 pada Kemendag berinisal IWW, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag telah terbitkan secara melawan hukum persetujuan ekspor terkait CPO dan produk turunnya," terang Burhanuddin di kantornya, dilansir WartaBulukumba.com dari PMJ News pada Selasa, 19 April 2022.
Baca Juga: Polda Metro Jaya gerebek sejumlah kampung narkoba di Jakarta
Burhanuddin menjelaskan, Kejagung pun mengusut perkara itu yang kemudian menetapkan 4 tersangka tersebut.