Tergelincir 'licinnya' CPO minyak goreng, Indrasari Wisnu Wardhana resmi tersangka

- 20 April 2022, 04:36 WIB
Indrasari Wisnu Wardhana saat ditetapkan sebagai tersangka.
Indrasari Wisnu Wardhana saat ditetapkan sebagai tersangka. /Tangkapan layar Instagram @indozone

WartaBulukumba - Tergelincir 'licinnya' CPO minyak goreng Indrasari Wisnu Wardhana resmi tersangka. 

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) berinisial IWW bersama tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng.

Tiga orang tersangka dari pihak swasta yakni MPT selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, SMA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG), dan PT selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

Baca Juga: Hati-hati! Ada akun Facebook palsu Bupati Bulukumba 'siap bagi-bagi THR'

Penetapan keempat tersangka tersebut disampaikan langsung Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Jaksa Agung menjelaskan, perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian perekonomian negara.

"Kami menetapkan tersangka 4 orang pejabat eselon 1 pada Kemendag berinisal IWW, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag telah terbitkan secara melawan hukum persetujuan ekspor terkait CPO dan produk turunnya," terang Burhanuddin di kantornya, dilansir WartaBulukumba.com dari PMJ News pada Selasa,  19 April 2022.

Baca Juga: Polda Metro Jaya gerebek sejumlah kampung narkoba di Jakarta

Burhanuddin menjelaskan, Kejagung pun mengusut perkara itu yang kemudian menetapkan 4 tersangka tersebut.

Halaman:

Editor: Muhlis

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x