Korban begal jadi tersangka Amaq Sinta apresiasi Polri beri keadilan lewat SP3

- 17 April 2022, 17:00 WIB
Polda Nusa Tenggara Barat menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) perkara Murtede alias Amaq Sinta.
Polda Nusa Tenggara Barat menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) perkara Murtede alias Amaq Sinta. /PMJ News

WartaBulukumba - Lelaki pemberani yang melawan begal hingga harus menjadi tersangka, Amaq Sinta, mengapresiasi Polri yang telah memberi keadilan lewat SP3.

Amaq Sinta menuai perhatian di ruang publik saat kasusnya meruyak ke permukaan. Dia menjadi tersangka setelah membunuh begal.

Dilansir WartaBulukumba.com dari PMJ News pada Ahad, 17 April 2022, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) perkara Murtede alias Amaq Sinta seorang korban begal yang ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Wiraswasta di Kasimpureng Bulukumba dibekuk, sabu ditemukan di bawah spring bed

Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKNH) Fakultas Hukum Universitas Mataram sekaligus Pengacara Amaq Sinta, Joko Jumadi menyampaikan apresiasi kepada Polri yang telah memberikan asas keadilan kepada kliennya dalam perkara itu.

"Kami dari BKBH Fakultas Hukum Universitas Mataram, selaku tim kuasa hukum Amaq Sinta mengucapkan terima kasih dan apresiasi sebesar-besarnya kepada Kapolri dan Kapolda NTB, yang telah melaksanakan fungsi pengawasan dan pengendalian perkara pidana," ungkap Joko dalam tayangan videonya, Ahad 17 April 2022.

Joko berpandangan bahwa, penanganan proses hukum yang dialami oleh Amaq Sinta sejak awal bergulir telah berjalan sebagaimana asas keadilan dan kemanfaatan hukum. Pasalnya, kata Joko, hal itu tercermin dengan adanya penarikan perkara itu dari Polres Lombok Tengah ke Polda NTB.

Baca Juga: Densus 88 Antiteror Polri: 77 anak 13 tahun yang dicuci otak NII berasal dari Sumatera Barat

Kemudian setelah diambilalih, kata Joko, Polda NTB juga langsung melakukan gelar perkara khusus bersama dengan para ahli hukum dan memutuskan kasus yang dialami Amaq Sinta dihentikan atau SP3.

Halaman:

Editor: Muhlis

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah