WartaBulukumba - Narasi itu sempat membuat gaduh ruang publik, si pendeta menyedot perhatian sekaligus hujatan.
Saifuddin Ibrahim, si pendeta dimaksud, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
Penetapan status tersangka terkait kasus ujaran kebencian dan penistaan agama.
Baca Juga: PT DNA Pro Akademi dilaporkan ke Polda Metro Jaya, belasan korban mengaku rugi miliaran
Penetapan status tersangka terhadap Saifudin Ibrahim dibenarkan langsung oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo.
"Saat ini yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Siber," kata Dedi, ditakik WartaBulukumba.com dari PMJ News pada Rabu, 30 Maret 2022.
Namun Dedi tidak memberikan penjelasan rinci terkait penetapan status tersangka pendeta Saifudin Ibrahim.
Baca Juga: Lawan main Dea di konten porno Onlyfans bisa menjadi tersangka
Begitu juga dengan perkembangan pencarian Saifudin yang diduga berada di luar negeri.
Sebelumnya, pendeta Saifudin Ibrahim viral usai meminta Kementerian Agama menghapus 300 ayat suci di dalam Alquran.
Saifudin menilai 300 ayat dalam kitab suci agama Islam itu menjadi penyebab suburnya paham radikalisme dan terorisme di Indonesia.