WartaBulukumba - Kasus investasi bodong semakin meruyak dalam lembaran-lembaran berkas laporan di meja polisi.
Ratusan bahkan ribuan korban di Tanah Air diduga telah menjadi mangsa dari para afiliator bermodus robot trading.
PT DNA Pro Akademi dilaporkan oleh seseorang berinisial RD ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkedok investasi.
Baca Juga: Nama Indra Bekti terseret dalam investasi bodong Triumph
Kuasa hukum pelapor, Charlie Wijaya mengatakan dirinya mendampingi 15 korban dalam kasus ini dengan nilai kerugian mencapai Rp7 miliar.
"Hari ini, kami melaporkan kasus dugaan investasi bodong DNA Pro. Laporannya telah diterima melalui saya yang mendapatkan kuasa dari korban atas kerugian Rp7 miliar," ujar Charlie kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa, 29 Maret 2022.
Charlie lantas menjelaskan, PT DNA Pro ini telah disegel pemerintah beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Terkait investasi ilegal PPATK blokir 275 rekening senilai Rp502 miliar
Hal ini membuat para korban kemudian tidak bisa melakukan penarikan uang yang telah didepositokan.