WartaBulukumba - Sebuah vila mewah di Bali menjadi tempat 'bersemedi' sejenak pemilik robot trading Evotrade.
Anang Dianto ditangkap di villa mewah tersebut. Persemediannya tak bisa berlangsung lama.
Penyidik Subdit Keuangan Non Bank Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Baresktrim Polri bergerak cepat.
Baca Juga: Ribuan konten investasi robot trading ilegal di Indonesia sudah di-takedown Kominfo
Anang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Januari 2022. Penyidik sebelumnya telah menahan 5 tersangka lainnya di rutan Bareskrim Polri.
Direktur Tipideksus Brigjen (Pol) Whisnu Hermawan menyatakan pelaku ditangkap setelah tidak memenuhi panggilan penyidik dan buron selama kurang lebih 3 bulan.
"Kemarin tim penyidik dari Subdit V Industri Keuangan Non Bank telah menangkap buronan kasus robot trading ilegal atas nama Anang Diantoko. Pelaku ditangkap di sebuah villa di Kuta, Bali setelah sebelumnya sempat berpindah-pindah dari Semarang, Banyuwangi, Situbondo dan terakhir termonitor di Kuta, Bali," jelas Dirtipideksus, di Jakarta.
Baca Juga: Bareskrim Polri sita rumah mewah petinggi robot trading Viral Blast senilai Rp15 miliar
Dalam penangkapan tersebut, penyidik menyita sejumlah alat komunikasi berbagai merek yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi dan menghindari kejaran petugas kepolisian.