WartaBulukumba - Nilainya sebesar Rp15 miliar, rumah mewah yang tampak sangat mentereng di Green Lake.
Pada sebuah spanduk di pintu pagar rumah mewah itu terpampang tulisan: DISITA OLEH: BARESKRIM POLRI.
Bareskrim Polri menyita rumah mewah ini sebagai bagian dari pelacakan harta kekayaan milik para tersangka kasus penipuan robot trading Viral Blast.
Baca Juga: Polda Metro Jaya bekuk tiga pelaku investasi bodong robot trading Fahrenheit
Dilansir WartaBulukumba.com dari PMJ News pada Senin, 21 Maret 2022, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri menyita sejumlah aset, antara lain 1 unit rumah mewah di Graha Family, Surabaya milik tersangka Minggus Umboh dan 1 unit rumah mewah di Green Lake milik tersangka Zainal Hudha Purnama.
"Kedua aset tersebut senilai Rp15 miliar," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan pada Senin.
Tak hanya penyitaan, penyidik pun menggeledah Apartemen One Icon Residence Surabaya unit 5305-5306 milik tersangka Putra Wibowo selaku pendiri Viral Blast.
Baca Juga: Anda korban investasi bodong robot trading? Bareskrim Polri membuka hotline pengaduan
Dua lokasi lainnya yakni rumah di Grogol, Petamburan, Jakarta Barat dan Kantor PT Trust Global di Rukan Garden Shopping Arcade, Grogol yang sudah kosong sejak Februari 2022 lalu.