WartaBulukumba - Pembacaan tuntutan oleh JPU bergema di ruang sidang, pintu penjara menganga.
Jaksa Penuntut Umum meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada Azis Syamsuddin dengan pidana empat tahun dua bulan penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsidair enam bulan kurungan.
JPU juga menuntut hak politik Azis dicabut selama lima tahun.
Baca Juga: Dalami aliran uang ke Rahmat Effendi, KPK periksa 7 lurah di Bekasi
JPU menghamparkan uraian bahwa mantan Wakil Ketua DPR itu telah terbukti menyuap mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju dan seorang pengacara bernama Maskur Husain.
Nilai suap disebutkan senilai Rp3.099.887.000,00 dan 36.000 dolar AS.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M. Azis Syamsuddin dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 2 bulan dan denda Rp250 juta subsidair 6 bulan kurungan," tutur salah satu tim JPU Lie Putra Setiawan ketika membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin 24 Januari 2022.
Baca Juga: Berkas lengkap, Azis Syamsuddin akan segera disidang
"Lalu pencabutan hak politik selama lima tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana pokok," tegasnya.