Kronologis dugaan kasus suap yang libatkan Azis Syamsuddin

- 25 September 2021, 15:18 WIB
 Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat 24 September 2021.
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat 24 September 2021. /Indrianto Eko Suwarso/wsj/ANTARA FOTO

WartaBulukumba - Pada awalnya Azis meminta bantuan kepada oknum penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju untuk mengurus perkara yang menjeratnya di KPK. 

Stepanus Robin lantas meminta tolong kepada rekannya, seorang pengacara bernama Maskur Husain (MH).

Azis Syamsuddin lalu diminta untuk menyiapkan dana Rp4 miliar oleh Stepanus Robin dan Maskur Husain.

Baca Juga: Azis Syamsuddin mendadak positif Covid-19 setelah resmi tersangka garong uang rakyat

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan kronologi tersebut kepada publik setelah menetapkan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin (AZ) sebagai tersangka kasus dugaan suap berkenaan pengurusan perkara yang sedang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah.

Firli Bahuri mengungkapkan bahwa uang sebesar Rp4 miliar tersebut merupakan kesepakatan harga untuk mengurus perkara yang melilit  Azis dan Aliza Gunado.

Azis oun disebutkan sepakat. Uang sebanyak Rp4 miliar diserahkan bilamana Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain bisa mengurus perkara yang menjerat Aziz.

Baca Juga: Tersangka proyek pengadaan lahan Munjul segera disidang

Namun ternyata uang yang dijanjikan Rp4 miliar itu baru cair sebesar Rp3,1 miliar.

Halaman:

Editor: Alfian Nawawi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah