Pintu penjara menganga, hak politik Azis Syamsuddin pun terancam dicabut

- 24 Januari 2022, 14:00 WIB
Azis Syamsuddin yang mengaku khilaf dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Azis Syamsuddin yang mengaku khilaf dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. /Antara Foto/Muhammad Adimaja

Untuk diketahui, uang diberikan kepada Robin dan Maskur untuk membantu mengurus kasus yang diduga melibatkan Azis dan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Aliza Gunado, terkait penyelidikan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.

Di kasus Lampung Tengah tersebut, Azis dan Aliza diduga menerima suap.

Baca Juga: Orang dekat Azis Syamsuddin pernah terima Rp2 miliar secara bertahap

Dalam menjatuhkan tuntutan pidana, menurut JPU, beberapa kondisi memberatkan dan meringankan bagi Azis.

Hal memberatkan yakni perbuatan Azis tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan berbelit saat memberikan keterangan di dalam sidang.

Sementara, hal meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.***

Halaman:

Editor: Nurfathana S

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah